PN Jakarta Selatan Cabut Permohonan Praperadilan Ustaz Yahya Waloni
Jakarta (SI Online) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan untuk mencabut permohonan praperadilan tersangka kasus penistaan agama Ustaz Yahya Waloni pada sidang kedua di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Hakim mencabut permohonan praperadilan itu, setelah Yahya Waloni memastikan tidak ingin melanjutkan sidang dan mencabut kuasanya terhadap penasihat hukum yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, hakim bertanya lebih dari tiga kali ke Yahya Waloni mengenai permintaannya mencabut permohonan praperadilan.
“Apakah Saudara tetap ingin mencabut permohonan praperadilan ini dan kuasanya dari para penasihat hukum saudara,” tanya hakim ke Yahya.
Yahya konsisten menjawab ia telah mencabut permohonan praperadilan serta kuasanya kepada tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.
Hakim Anry, dalam persidangan, juga bertanya ke Yahya terkait kemungkinan adanya tekanan dan paksaan saat mencabut preperadilan di PN Jakarta Selatan.
Yahya, yang dihadirkan oleh kepolisian di persidangan, menjawab ia mencabut praperadilan atas keinginan sendiri dan tanpa paksaan pihak lain.
Hakim menanyakan itu karena pada sidang pertama Senin (20/9/2021) minggu lalu, Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri menyampaikan kekhawatiran Yahya mencabut praperadilan karena ada tekanan.
Oleh karena itu, Abdullah pada minggu lalu meminta Yahya dihadirkan secara langsung di persidangan.
Namun, Yahya dalam persidangan, Senin, menegaskan ia telah mencabut kuasanya kepada Abdullah dan tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, yang jumlahnya 30 orang.