Terima Delegasi FMPB, Wali Kota Bogor Sebut Perwali P4S Tinggal Selangkah Lagi

Bogor (Suaraislam.id) – Penantian hampir lima tahun terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) di Kota Bogor disebut tinggal selangkah lagi. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memastikan proses regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir harmonisasi.
Pernyataan itu disampaikan Dedie saat menerima delegasi massa aksi dari Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) di Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Di momen tersebut, massa FMPB mendesak pemerintah kota segera menerbitkan Perwali P4S sebagai aturan pelaksana Perda P4S yang telah lama dinantikan.
Dedie menegaskan, Perda P4S merupakan produk inisiatif bersama. Bahkan, ketika masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bogor, dirinya turut terlibat dalam pembahasannya.
“Perda P4S itu inisiatif bersama. Sebagai wakil wali kota ketika itu saya ikut membahas. Dan dari berbagai daerah kita sudah duluan,” kata Dedie.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah menghentikan proses penyusunan aturan tersebut. Namun, penerbitan Perwali membutuhkan mekanisme dan landasan hukum yang harus disinkronkan dengan ketentuan di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, selama ini terdapat persoalan karena substansi Perwali belum sepenuhnya memiliki “cantolan” dengan regulasi nasional, terutama menyangkut keberadaan komisi-komisi serta konsekuensi penganggaran.
“Perwali selama ini belum sinkron dengan Perda. Selama ini belum ada cantolan. Nah, sekarang ini ada Perpres Nomor 111 Tahun 2025,” ujarnya.
Dedie mengatakan terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi peluang yang harus dimanfaatkan untuk menuntaskan Perwali P4S. Dalam Perpres itu, budaya LGBTQ disebut sebagai ancaman negara non militer.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja membuat larangan atau membentuk perangkat pelaksana tanpa memiliki dasar hukum yang memadai di tingkat nasional.
“Saya orang KPK, tidak boleh melarang hukum juga. Harus ada cantolan secara nasional karena ada urusan anggaran dan urusan komisi,” katanya.
Karena itu, setelah adanya Perpres tersebut, pemerintah Kota Bogor mulai kembali mendorong proses penyelesaian regulasi.
Dedie mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan saat ini proses harmonisasi disebut tinggal menyelesaikan tahapan akhir.
“Sekarang sudah ada Perpres 111, kesempatan ini harus kita manfaatkan. Jadi mohon sabar, kami sudah bersurat ke Jabar dan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi,” ujarnya.
Bahkan, Dedie menyebut Perwali P4S Kota Bogor berpotensi menjadi model yang kemudian diadopsi oleh daerah lain di Indonesia. “Tinggal selangkah lagi. Bahkan Perwali ini akan diadopsi pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” kata Dedie.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses penerbitan aturan tersebut selama ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, desakan masyarakat terhadap Perwali P4S bukan persoalan baru. Berbagai upaya dilakukan khususnya setelah Perda P4S Kota Bogor diterbitkan pada 21 Desember 2021 melalui DPRD Kota Bogor.
Dalam Perda tersebut telah disepakati bahwa Wali Kota Bogor menerbitkan Perwali sebagai instrumen pelaksana paling lambat enam bulan setelah Perda ditetapkan. Dengan demikian, aturan pelaksana tersebut seharusnya sudah tersedia pada Juli 2022.
Namun, hingga Agustus 2026, Perwali yang ditunggu masyarakat itu belum juga diterbitkan.
Artinya, aturan yang secara ketentuan seharusnya dapat dituntaskan dalam hitungan bulan justru berlarut hingga hampir lima tahun. Pergantian kepemimpinan di Kota Bogor pun belum serta-merta membuat regulasi pelaksana tersebut terealisasi.
Kondisi inilah yang selama ini menjadi sumber kritik dan keresahan masyarakat. Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang telah disepakati bersama.
Kini, setelah pemerintah menyatakan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi, publik menunggu satu hal yang paling konkret: kapan Perwali P4S benar-benar ditandatangani dan berlaku?
Sebab, setelah hampir lima tahun menunggu, masyarakat tentu tidak lagi membutuhkan sekadar janji bahwa regulasi tersebut “tinggal selangkah lagi”, melainkan kepastian bahwa langkah terakhir itu benar-benar diselesaikan. []






