NASIONAL

Yahya Waloni Minta Video-Videonya yang Singgung Umat Nasrani Dihapus

Jakarta (SI Online) – Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhammad Yahya Waloni meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten video ceramahnya.

Yahya tidak ingin video ceramahnya yang berisi ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama beredar di media sosial.

“Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus,” kata Yahya saat menyampaikan pembelaannya secara lisan dalam sidang pembacaan tuntutan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Desember 2021.

Baca juga: Yahya Waloni Dituntut Pidana Tujuh Bulan Penjara

Yahya Waloni usai dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan, menerima tuntutan jaksa penuntut dan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara lisan.

Dalam pembelaannya, penceramah kelahiran Manado tersebut mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya. Siap menjalani segala bentuk hukuman yang akan dijatuhkan terhadap dirinya.

Pria lulusan S-3 tersebut mengaku khilaf, ujaran-ujaran kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disampaikan dalam ceramah-ceramah agama yang diunggah di media sosial, bukan berasal dari dirinya yang dibesarkan dengan pendidikan yang layak.

“Setelah saya mendengar, melihat dan sekaligus disadarkan oleh Bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, merasa orang yang tidak berpendidikan,” katanya pula.

Menurut Yahya, penjara menjadi universitas yang memberikannya pendidikan lagi tentang arti keberagaman dan menghormati pemeluk antarumat beragama.

Yahya mengaku bahwa perbuatannya telah melanggar etika publik, etika Pancasila, melanggar etik Undang-Undang Dasar 1945, bahkan Bhinneka Tunggal Ika.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button