PN Jaksel Putuskan Kasus Chat Fiktif HRS Dilanjutkan, Tim Advokasi: Kapan Sidang Perkaranya?
Jakarta (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus chat fiktif yang difitnahkan kepada Habib Muhammad Rizieq Syihab.
“PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa (29/12/2020) seperti dilansir ANTARA.
Febriyanto mengungkapkan kasus itu pernah dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.
Febriyanto mengklaim, kliennya melaporkan kasus itu pada Januari 2017 lalu, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.
Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.
Tim Advokasi: Kapan Sidang Perkaranya?
Terkait dengan persoalan ini, Tim Advokasi HRS menyatakan bila mereka belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai putusan tersebut.
Tim Advokasi bahkan merasa heran, sebab sesuai berita yang beredar nomor register perkara atas permohonan/putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan SP3 itu adalah Nomor Perkara: 151/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 15 Desember 2020.