NASIONAL

PN Jaksel Putuskan Kasus Chat Fiktif HRS Dilanjutkan, Tim Advokasi: Kapan Sidang Perkaranya?

Sedangkan Tim Advokasi HRS juga mendaftarkan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka HRS dalam kasus kerumunan di pengadilan yang sama pada tanggal yang sama dengan register perkara No. 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL.

Artinya, nomor register perkara yang didaftarkan Tim Advokasi HRS lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu dibanding perkara chat fitnah.

Perkara yang didaftarkan Tim Advokasi HRS pada 29 Desember baru menerima surat panggilan sidang (relaas) untuk jadwal sidang pada 4 Januari 2020 mendatang. Anehnya perkara praperadilan yang nomornya lebih besar, justru sudah disidangkan dan diputus pada 29 Desember 2020.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP dan administrasi yang benar, seharusnya perkara yang memiliki nomor registrasi yang lebih kecil dan didaftarkan lebih dahulu yang seharusnya disidangkan dan diputus lebih dahulu,” ungkap Ketua Tim Advokasi HRS, M. Kamil Pasha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

Terlebih, kata Kamil, pihaknya juga tidak pernah mendengar kabar adanya pendaftaran permohonan maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3nya.

“Padahal setiap hal yang menyangkut klien kami, bahkan seandainya Klien kami menginjak semut sekalipun, akan mendapatkan sorotan media,” kata Kamil.

Apalagi, kata Kamil, sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button