#Korupsi Kuota Haji 2024NASIONAL

Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jakarta (SI Online) – Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Rabu (11/02) dikutip dari ANTARA.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa 10 Februari dan tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam data SIPP, belum tercantum petitum lengkap maupun nama hakim tunggal yang akan menangani perkara ini.

“Sidang pertama: Selasa, 24 Februari 2026,” tertulis dalam sistem informasi PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, dengan penetapan status tersangka dilakukan pada Januari 2026.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari kemudian, KPK menyebutkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Tiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus di era kepemimpinannya, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada September 2025, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI turut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.[]

Sumber: ANTARA

Back to top button