Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kami Sudah Duga Sejak Awal
Jakarta (SI Online) – Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban enam anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku telah menduga akan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI.
“Kami sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Kemudian, Azis melanjutkan belum tahu akan melakukan langkah apa ke depannya. “Sementara belum bisa kita ungkap dengan alasan strategis,” katanya.
Sebelumnya diketahui, dua terdakwa pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella, dilepaskan dari pemidanaan.
Baca juga: Dagelan, Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas
Dalam sidang putusan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) unlawfull killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (18/3/2022), majelis hakim memutuskan dua terdakwa anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut, tak dapat dipidana karena ada alasan pembenar, dan pemaaf.
Putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Arif Nuryanta itu menyatakan, terdakwa Fikri, dan Yusmin melakukan tindak pidana berupa penghilangan nyawa orang lain, dalam rangka pembelaan.
“Menyatakan bahwa, kepada terdakwa (Fikri, dan Yusmin) tidak dapat dijatuhi pidana, karena ada alasan pembenar dan pemaaf,” begitu kata hakim Arif Nuryanta saat membacakan putusan, di PN Jaksel, Jumat.
sumber: republika.co.id