SUARA PEMBACA

PPN Sembako dan Sekolah, Ironis!

Sistem Islam Kaffah Solusi Paripurna

Tak terbantahkan lagi, penerapan sistem ekonomi kapitalisme pangkal kesengsaraan dan penderitaan rakyat. Negara yang menggantungkan diri pada pajak dan berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyat hakikatnya adalah negara sakit. Apabila kezaliman pajak di puncaknya dan jurang kaya miskin menganga lebar, ambruknya negara adalah keniscayaan. Tak layak sistem ini dipertahankan apatah lagi diagungkan.

Penerapan syari’at Islam kaffah adalah obat penawarnya. Karena Islam sebagai aqidah siyasiyah memiliki seperangkat aturan yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna). Termasuk aturan dalam ekonomi. Dalam Islam sumber anggaran utama negara diperoleh dari pengelolaan kepemilikaan umum dan negara. Kepemilikan umum dijelaskan dalam hadits Rasulullah Saw:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Yang dimaksud padang adalah tanah beserta isi perutnya yang mengandung SDA. Seperti batubara, minyak bumi, emas, tembaga dan sebagainya.Yang dimaksud air adalah air yang mengalir seperti air hujan, laut, sungai, danau, rawa dan sebagainya. Dan yang dimaksud api adalah berbagai sumber energi alami sepert panas bumi, gas, tenaga surya, dan sebagainya. Kepemilikan negara diperoleh dari fai’, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat dan sebagainya. Dalilnya termaktub dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadits mulia.

Dalam kitab Nizhamul Iqtishadi fil Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan tata kelola milik umum dan negara. Yaitu negara mewakili rakyat mengatur pengelolaan milik umum. Semua rakyat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari milik umum tersebut.

Diharamkan pengelolaan milik umum dan negara diserahkan pada individu atau badan usaha (baik swasta, asing atau aseng). Pengelolaan oleh negara bukan bervisi pada keuntungan atau menghindari kerugian, tapi pelayanan. Hasil dari pengelolaan oleh negara digunakan untuk kemakmuran rakyat. Salah satunya menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per kepala rakyat secara menyeluruh.

Mekanisme pemenuhan kebutuhan pokoknya ada secara langsung (pendidikan, kesehatan, keamanan), melalui penyediaan dana, sarana, dan prasarana dari negara. Ada secara tak langsung (sandang, pangan, papan), melalui pembebasan pengelolaan kepemilikan individu sesuai ketentuan syariat. Juga melalui distribusi kekayaan non-ekonomi seperti zakat, sedekah, infak, hibah, iqtha’, subsidi dan sebagainya. Jadi mustahil kebutuhan pokok akan dipajaki dalam sistem Islam. Apabila dilakukan oleh negara termasuk dosa dan akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Sesuai dengan hadits Rasulullah Saw:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Sumber anggaran dari kepemilikan umum dan negara, sebenarnya sudah mencukupi dalam memenuhi urusan rakyat. Tak diperlukan lagi pajak. Tapi apabila kas negara kosong (dalam keadaan darurat), diperbolehkan negara memungut pajak. Semata-mata agar negara tetap menunaikan pelayanan kebutuhan pokok rakyat. Pungutannya pun hanya ditujukan pada warga negara yang kaya dan muslim saja. Bukan rakyat yang tak mampu. Apabila kas negara sudah membaik dan pulih kembali, kebijakan pajak dihapus dan tak diberlakukan lagi. Ini menunjukkan bahwa pajak dalam Islam hanya insidental saja, bukan sumber utama anggaran negara.

Begitu adil dan manusiawi syariat Islam mengatur ekonomi. Sudah seharusnya negara ini menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebagai bentuk ketakwaan pada Allah SWT dan agar kemakmuran rakyat menjadi keniscayaan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button