NASIONAL

Kiai Didin Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak

Bogor (Suaraislam.id) – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidhuddin, mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan terobosan kebijakan dengan menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax deductible/tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti yang berlaku saat ini.

Gagasan tersebut disampaikan Kiai Didin dalam kajian di Masjid Ibn Khaldun, Bogor, Ahad (26/7/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat peran zakat sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

“MUI sekarang memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umat. Salah satunya adalah bagaimana zakat harus lebih diutamakan, karena zakat berkaitan langsung dengan keimanan dan merupakan kewajiban umat Islam,” ujar Kiai Didin.

Ia menjelaskan, yang diperjuangkan bukanlah penghapusan pajak, melainkan perubahan sistem agar zakat yang telah dibayarkan benar-benar mengurangi kewajiban pajak seseorang.

Sebagai ilustrasi, Kiai Didin mencontohkan, apabila seseorang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp10 juta dan telah menunaikan zakat Rp5 juta, maka pajak yang masih harus dibayarkan seharusnya tinggal Rp5 juta.

“Kalau saya sudah berzakat Rp5 juta, maka pajak tinggal Rp5 juta. Itulah yang disebut pengurang langsung pajak, bukan hanya pengurang penghasilan kena pajak,” jelasnya.

Menurut Kiai Didin, skema tersebut akan memberikan penghargaan terhadap masyarakat yang telah menjalankan kewajiban agamanya sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial.

Ketua Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu juga mengingatkan bahwa para ekonom sejak dahulu telah mengingatkan bahaya apabila negara terlalu mengandalkan pemaksaan pajak.

“Hampir semua ekonom modern berpendapat, ketika pajak terlalu dipaksakan, semangat masyarakat untuk bekerja dan berusaha justru akan menurun. Ini sejalan dengan teori Ibnu Khaldun,” katanya.

Kiai Didin menilai, sejarah menunjukkan bahwa negara-negara yang maju dan makmur tidak hanya bertumpu pada pajak, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk berinfak, bersedekah, berwakaf, dan berzakat.

“Dalam pemerintahan Islam dahulu, infak, zakat, wakaf, dan sedekah berkembang sangat luar biasa karena dibangun atas dasar kesadaran, bukan semata kewajiban administratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, zakat memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar instrumen fiskal karena di dalamnya terkandung nilai moral, amanah, dan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, Kiai Didin berharap aspirasi yang juga berkembang di lingkungan Majelis Ulama Indonesia tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi perpajakan yang lebih progresif dan berpihak kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan, terutama anggota DPR, agar membuat undang-undang yang lebih progresif dan lebih memperhatikan kondisi masyarakat,” kata Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu.

Kiai Didin optimistis penerapan zakat sebagai pengurang langsung pajak akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan bangsa.

“Saya yakin, kalau zakat benar-benar dijadikan pengurang langsung pajak dan penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran, insya Allah akan terjadi kemakmuran. Karena ketika berbicara zakat, kita berbicara tentang moral, amanah, dan kepercayaan,” pungkasnya. []

Back to top button