Resmi, Projo Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Jokowi
Jakarta (SI Online) – Relawan Pro Jokowi (Projo) secara resmi menyatakan penolakan atas wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode.
“Hari ini sekali lagi DPP Projo menyampaikan sikap kami secara resmi. Selamatkan Jokowi dan tolak penundaan Pemilu. Buat kita isu penundaan Pemilu dan tiga periode berbahaya buat Jokowi,” kata Bendahara Umum Projo, Panel Barus, di Kantor DPP Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022) seperti dilansir ANTARA.
Menurut Panel, dua wacana tersebut berbahaya karena bertabrakan dengan konstitusi UUD 1945, demokrasi dan berlawanan dengan semangat reformasi.
Menurutnya, wacana tersebut bisa mendorong lahirnya kekuasaan yang totalitarian.
“Dan kita tidak mungkin ada dalam posisi yang mengamini tindakan-tindakan berbahaya,” ujarnya.
Sekjen DPP Projo Handoko juga menyebut bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden berbahaya dan merusak bangunan demokrasi.
“Suara-suara tersebut seakan menjadi pengingkaran terhadap konstitusi dan demokrasi, serta mengangkangi sikap pemerintahan Jokowi yang sudah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai tanggal dilaksanakannya pemilihan umum,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, wacana penundaan pemilu tidak memiliki dasar, prasyarat dan syarat yang mengharuskan terjadinya penundaan pemilu.
“Bagi Projo, suara-suara tersebut justru berpotensi menjerumuskan kepemimpinan Jokowi yang sejauh ini sudah berlangsung sangat baik dengan berbagai kemajuan yang sudah ditandakan,” tuturnya.
Ia menilai pembatasan masa jabatan presiden dua periode dan pelaksanaan pemilihan umum setiap lima tahun sekali dilaksanakan agar terjadi sirkulasi elite untuk keberlanjutan regenerasi yang berlandaskan pada demokrasi berbasis pemerataan distribusi kekuasaan.
“Ini akan menjadi sikap dasar bagi Projo bahwa kami berada pada garis depan nilai-nilai untuk menjaga menggawangi bahwa proses konsolidasi demokrasi harus terus berlanjut, regenerasi harus terus lanjut,” kata Handoko. []
sumber: ANTARA