OPINI

Jebakan Melembagakan Bantuan Militer AS kepada Israel

Oleh: Said Arikat, Jurnalis yang berbasis di Washington.

Senator Amerika Serikat Tom Cotton beserta para sekutu pro-Israel sedang mendorong rancangan undang-undang bermasalah. Langkah ini sebagian besar luput dari perhatian media arus utama.

Jika disahkan, berbagai RUU dan amendemen ini akan semakin mengakar hubungan keamanan AS-Israel ke dalam kerangka kelembagaan Pentagon. Hal tersebut akan menyulitkan presiden maupun Kongres di masa depan untuk meninjau kembali salah satu komitmen kebijakan luar negeri Amerika yang paling penting.

Hal ini terjadi pada saat yang sangat krusial.

Memorandum of Understanding (MoU) selama 10 tahun antara AS dan Israel yang memberikan bantuan militer sebesar 38 miliar dolar AS kepada Israel akan berakhir pada tahun 2028. Seharusnya, inilah saat yang tepat bagi Washington untuk membahas relevansi pengaturan tersebut bagi kepentingan Amerika.

Diskusi juga diperlukan terkait apakah bantuan di masa depan perlu disertai syarat-syarat tertentu, serta apakah perubahan besar di Timur Tengah menuntut pendekatan yang berbeda. Namun, yang terjadi justru sebaliknya karena Partai Republik di Senat sedang membangun arsitektur legislasi untuk menutup peluang perubahan kebijakan tersebut.

Strategi mereka adalah menghindari proses tradisional dalam pemberian bantuan luar negeri dan kerja sama militer. Caranya dengan menyisipkan amendemen ke dalam rancangan undang-undang anggaran besar yang hampir pasti harus disahkan.

Sebagai contoh, salah satu bagian dari National Defense Authorization Act (NDAA) Tahun Anggaran 2027 akan membentuk integrasi permanen teknologi Israel ke dalam penelitian, pengadaan, dan manufaktur militer Amerika Serikat.

RUU pendamping yang diajukan Senator Cotton dan dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang otorisasi intelijen mewajibkan presiden memperluas kerja sama intelijen AS-Israel dalam berbagai bidang. Selain itu, RUU tersebut juga membatasi kewenangan presiden untuk menghentikan atau membatasi pertukaran intelijen.

Jika berbagai RUU ini disahkan bersama amendemen usulan Cotton dan sekutunya, fleksibilitas kebijakan luar negeri akan digantikan oleh ketentuan hukum yang bersifat permanen.

Para pendukung kebijakan ini menggambarkannya sebagai penyempurnaan rutin terhadap aliansi yang dianggap sangat penting. Namun, waktu pengajuannya menunjukkan hal yang berbeda.

Selama beberapa dekade, bantuan militer tanpa syarat kepada Israel hampir tidak menghadapi penolakan di Washington. Konsensus bipartisan itu kini mulai retak.

Perang di Gaza telah menimbulkan kehancuran sipil yang belum pernah terjadi sebelumnya dan krisis kemanusiaan yang berulang. Selain itu, muncul tuduhan pelanggaran hukum humaniter internasional serta meningkatnya isolasi diplomatik terhadap Israel.

Opini publik Amerika pun berubah seiring perkembangan tersebut.

Pada Oktober 2025, Pew Research Center menemukan bahwa 33 persen warga Amerika menilai negaranya memberikan terlalu banyak dukungan militer kepada Israel. Sebanyak 23 persen menganggap jumlahnya sudah tepat, dan hanya 8 persen yang menganggapnya masih kurang.

Sementara itu, survei Quinnipiac University pada Juni 2026 menunjukkan bahwa 48 persen warga Amerika menilai pemerintah mereka mendukung Israel secara berlebihan.

Pandangan negatif masyarakat Amerika terhadap Israel juga meningkat tajam. Survei terbaru Pew Research menunjukkan bahwa 60 persen warga Amerika memiliki pandangan yang tidak menguntungkan terhadap Israel, naik dari 53 persen pada tahun sebelumnya.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button