Ringankan Beban Jemaah, Kemenhaj Usulkan Formula Baru Pembiayaan Haji 2027
Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Untuk penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut diubah menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Menurut Wamenhaj, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji saat ini.
Hal itu didukung oleh adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022.
Meski demikian, Wamenhaj menegaskan bahwa besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut saat ini masih berupa usulan resmi dari pemerintah.
Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum akhirnya ditetapkan.
“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.
Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, terjangkau, dan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Pada saat yang sama, kualitas layanan kepada jemaah juga harus terus dijaga dan ditingkatkan secara optimal.[]






