NASIONAL

Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Jakarta (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa mirip Jokowi.

Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Berwajah Mirip Jokowi

“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting saat membaca vonis, Rabu, 28 Desember 2022.

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan mantan Menpora itu menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.

Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding. Sedangkan pihak kuasa hukum akan berpikir ulang atas keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button