SAKINAH

Saudara Ipar Ada Batasannya

Islam juga melarang khalwat dan ikhtilat dengan siapapun tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’. Islam menganjurkan menikah untuk pemuda-pemudi yang siap menikah sehingga terhindar dari perzinaan. Begitupun bagi laki-laki bersitri namun masih belum cukup dengan satu istri, maka diperbolehkan untuk melakukan poligami maksimal dengan empat istri.

Semua ini untuk menajaga kemuliaan pernikahan, menjaga nasab, dan menghindarkan masyarakat dari buruknya perzinaan.

Selanjutnya Negara harus memberikan sanksi yang tegas sesuai syariat Islam kepada orang-orang yang berani berzina. Sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Bahwa bagi siapa saja yang berzina padahal dia sudah menikah maka hukumannya adalah dirajam sampai mati (badannya di tanam di tanah, sehingga hanya tampak kepalanya lalu dilempari batu sampai mati). Jika pelakunya belum menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan.

Hukuman ini harus dilakukan dimuka umum, sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya dan mencegah orang lain untuk melakukan kemaksiatan yang sama. Sanksi di dalam Islam jika diterapkan oleh Negara akan mampu menghapuskan dosa bagi pelakunya, sehingga kelak di hari kiamat dia tidak akan lagi ditanya tentang dosanya tersebut.

Semua ini hanya bisa dilakukan oleh Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Karena tak mungkin Negara demokrasi bisa menerapkan syariat Islam. Jika hari ini masyarakat sakit secara moral dan sosial, maka solusi terbaiknya adalah kembali kepada aturan Allah SWT yang menciptakan manusia.

Semoga dengan begitu akan tercipta keluarga yang mulia, terjaga nasabnya, sakinah, mawaddah, warrohmah, berkah dan mulia dalam naungan Islam. Aamiin ya Rabb. Wallahu’alam bi ash showab.[]

Vicky Pratica Evita Sari, S.Pd

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button