JEJAK SEJARAH

Islam Deklarasikan HAM Sejak 14 Abad Silam

Di antara kekeliruan besar yang kerap disebarluaskan oleh dunia Barat secara tidak benar adalah klaim sepihak bahwa deklarasi hak asasi manusia (HAM) murni bersumber dari peristiwa Revolusi Prancis sekitar dua ratus tahun lalu dengan jargon utamanya: persaudaraan (fraternité), kebebasan (liberté), dan persamaan (égalité).

Klaim Barat berikutnya merujuk pada Piagam Hak Asasi Manusia yang resmi dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sekitar 80 tahun lalu, di mana piagam internasional tersebut dirumuskan hanya untuk mengembangkan prinsip Revolusi Prancis sekaligus menyempurnakan poin-poin kekurangannya.

Fakta fundamental yang wajib dipahami oleh setiap muslim adalah bahwa Islam telah mendeklarasikan hak asasi manusia secara kafah sejak empat belas abad silam, jauh sebelum Prancis merumuskannya atau PBB mengesahkan piagam internasional mereka.

Islam tidak pernah mengkhususkan piagam hak asasi ini untuk bangsa atau suku tertentu saja, melainkan mempersembahkannya secara universal untuk seluruh umat manusia tanpa terkecuali.

Syariat Islam secara tegas memaklumatkan bahwa kebebasan berakidah (hurriyyatul ‘aqidah) dijamin penuh di bawah naungan hukumnya tanpa ada unsur kekerasan atau paksaan untuk menggiring seseorang agar memeluk agama ini.

Catatan sejarah membuktikan bahwa Rasulullah saw. pernah menolak permintaan dari seorang sahabat bernama Thufail bin ‘Amr Ad-Dausi yang meminta bantuan pasukan militer untuk memaksa kaumnya memeluk Islam dengan kekuatan senjata.

Rasulullah saw. justru menolak cara kekerasan tersebut dengan memberikan sebuah sabda yang penuh kedamaian: “Kembalilah kepada kaummu dan bersikap lembutlah kepada mereka.”

Kisah serupa terjadi ketika seorang sahabat dari kalangan Ansar di Madinah meminta izin untuk memaksa kedua putranya masuk Islam, namun Allah Swt. langsung menurunkan firman-Nya sebagai dasar hukum larangan memaksa dalam beragama.

{لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ}

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas antara jalan yang benar dari jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah: 256)

Di tengah fakta kebebasan berakidah tersebut, sebagian pengamat Barat sering kali melemparkan pertanyaan kritis mengenai alasan terjadinya rentetan peperangan pada masa Rasulullah saw. serta ekspansi perluasan wilayah (futuhat) pada era Khulafaur Rasyidin.

Jawaban logis atas keraguan tersebut adalah bahwa seluruh ekspedisi militer itu sama sekali tidak bertujuan untuk memaksa manusia memeluk Islam, melainkan murni untuk mengamankan jalur dakwah dari agresi musuh yang berniat menghancurkan kaum muslimin.

Bukti konkret dari misi damai tersebut tercermin dari banyaknya nota perdamaian serta perjanjian gencatan senjata yang ditandatangani oleh Rasulullah saw. dengan pihak musuh ketika mereka menghendaki penghentian perang.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button