Serba-serbi Kapitalisasi Minyak Goreng
Jadi beda antar menyimpan untuk kebutuhan dan menimbun untuk dimanfaatkan pada saat tertentu, kemudian dijual dengan harga yang sangat tinggi hingga berapa kali lipat dari harga normal.
Adapun dalam ekspor-impor, merupakan perkara yang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi ekspor dan impor sebuah barang harus sesuai standar syar’i, seperti tidak menjual barang-barang haram dan yang dilarang oleh negara. Pun, negara harus berperan penting dalam menjaga ketersediaan sandang, papan, dan pangan untuk kebutuhan dalam negeri.
Pemimpin suatu negeri Islam juga boleh melarang ekspor komoditas tertentu yang jumlahnya terbatas dan sangat dibutuhkan di dalam negeri, contohnya seperti minyak goreng saat ini. Di tengah kelangkaan barangnya maka, negara atau pemimpin wajib untuk menghentikan ekspor tersebut sehingga kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi. Rasulullah Saw bersabda, “Imam itu adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.”
Dalam Islam ada yang disebut dengan Muhtasib, yaitu sebagai pengawas pasar juga memiliki tugas-tugas dalam mengatur hak-hak manusia atau hak bersama yang berlangsung di pasar, seperti penimbunan barang yang dapat menyebabkan naiknya harga, spekulasi di pasar atau mafia di pasar, dan segala bentuk yang dapat mengganggunya. Sedangkan sanksi bagi para mafia pasar maka akan diberlakukan sesuai ketentuan syar’i pula. Wallahu a’lam.
Yusriani Rini Lapeo, S. Pd., Pemerhati Sosial dan Anggota Muslimah Media Jakarta.