MASAIL FIQHIYAH

Siapa Wali Nikah Anak Hasil Zina?

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai, apakah seorang laki-laki yang telah menzinai seorang perempuan berhak menjadi wali nikah dari anak gadis yang dihasilkan itu?. Terima kasih atas penjelasannya.

Fulan bin Fulan
(Nama dan nomor HP mohon tidak dicantumkan)

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Menurut mazhab Syafi’i, rukun nikah itu ada lima, yakni mempelai laki-laki, mempelai perempuan, sighat, dua orang saksi, dan wali. Ini seperti dijelaskan oleh Asy-Syarbini dalam kitabnya, Mughni al-Muhtaj.

“Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr)

Dengan demikian wali merupakan salah satu rukun nikah, sehingga pernikahan tidak dianggap sah kecuali dengan adanya wali. “Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm)

Terkait dengan pertanyaan siapakah orang yang berhak menjadi wali dari anak gadis hasil perzinaan, maka perlu diketahui dahulu nasab anak zina.

Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Nabi Saw bersabda, “Anak dinasabkan kepada pemilik ranjang (firasy). Sedangkan laki-laki yang menzinai hanya akan mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari no. 6749 dan Muslim no. 1457.

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki, atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy (ranjang) bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firasy”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki, maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikit pun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 10:37)

Firasy adalah ranjang dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button