MASAIL FIQHIYAH

Siapa Wali Nikah Anak Hasil Zina?

Inilah pendapat mayoritas ulama bahwa anak dari hasil zina tidak dinasabkan kepada bapaknya, alias dia adalah anak tanpa bapak. Namun anak tersebut dinasabkan kepada ibunya. Jika pun wanita yang hamil tadi dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, maka anaknya tetap dinasabkan pada ibunya. Nabi Saw menyatakan tentang anak zina,

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab fi Iddi’a` Walad Az-Zina no.2268).

Konsekuensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali, sebab wali adalah dari jalur bapak. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa (sulthan). Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw berikut ini; “Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (H.R. Ahmad)

Kesimpulanya, laki-laki yang menikahi atau menjadi suami ibunya (baik bapak biologisnya maupun bukan) tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Wallahu a’lam bissawab.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button