SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut Segera
SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.
SKB itu beschiking (Keputusan) bukan regeling (ketentuan yang mengatur). Karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di-judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum.
Kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang, Sumatra Barat, dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama non muslim.
Baca juga: Terbit SKB Tiga Menteri, Sekolah Negeri Dilarang Wajibkan Seragam Keagamaan
Kebijakan Pemerintah Daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam
Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati.
Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syar’i dan berpakaian yang sesuai syar’i adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah.
Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)nya “Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu”.
Terlebih bagi masyarakat Minang yang memiliki filosofi “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, karena itu kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu poinnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang (Republika, Senin 25 Januari 2021).