NASIONAL

Stafsus Presiden Surati Camat se-Indonesia, Anggota DPR: Pecat Jika Perlu!

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mengungkapkan kecurigaanya terhadap adanya praktik “aji mumpung” yang dilakukan oleh salah satu Staf Khusus Presiden di tengah pandemi ini.

“Jauh sebelum kasus ini, saya sudah mengingatkan agar pemerintah tidak aji mumpung di tengah kesempitan. Mental korup memang sangat sulit dibasmi, tetapi kita tidak boleh menyerah. Kemarin, melalui Perppu No. 1/2020, dan kini Stafsusnya berulah melalui surat tersebut. Jelas, praktik yang dilakukan oleh stafsus Presiden ini patut dicurigai kendati konten yang diangkat di dalam surat tersebut membawa narasi melawan Covid-19,” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Bukhori menilai, tindakan yang dilakukan oleh Stafsus Presiden tersebut melanggar kode etik sebagai pejabat negara, bahkan bisa dikatagorikan sebagai salah satu model nepotisme.

Oleh karena itu, politisi PKS ini mendesak Presiden untuk segera memberi teguran keras pada anak buahnya tersebut, bahkan sanksi pecat jika perlu.

“Apakah Presiden tidak tahu anak buahnya tengah menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan bisnis? jelas hal ini semakin memperburuk situasi. Kasus ini tidak hanya mempermalukan dirinya sendiri (red: stafsus) sebagai pejabat negara, tetapi juga mempermalukan Presiden. Sebab itu, harus ada teguran keras, bahkan pecat jika perlu. Semoga segera ada klarifikasi dari pihak istana,” tegas politisi asal Jepara, Jawa Tengah ini.

Sebelumnya, sebuah surat dengan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menimbulkan kontroversi di tengah publik.

Pasalnya, surat ini ditandatangani oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra dan ditujukan kepada para camat di seluruh Indonesia.

Di dalam surat tersebut disampaikan permohonan kepada para camat beserta perangkat desa lainnya untuk mendukung pelaksanaan kerjasama program “Relawan Desa Lawan Covid-19” yang diinisiasi oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerjasama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Adapun cakupan komitmen kerjasama yang ditawarkan oleh PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) berupa edukasi kepada masyarakat di desa, khususnya Mitra Amartha dan pendataan kebutuhan APD di Puskesmas atau layanan kesehatan di desa serta memenuhi kebutuhan tersebut melalui mekanisme donasi.

Dalam rangka itu, surat dimaksudkan agar para Camat dan perangkat desa terkait bersedia untuk mendukung pelaksanaan kerjasama tersebut agar program bisa berjalan baik.

Sebagai informasi, Andi Taufan Garuda Putra merupakan pendiri sekaligus CEO PT Amartha.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button