NASIONAL

Forum SATHU Curiga Ada Penyusupan Pasal dalam Omnibus Law Ciptaker

Jakarta (SI Online) – Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji Umroh (Forum SATHU) mengaku awalnya merespon positif rencana pemerintah menerbitkan Omnibus Law untuk menyederhanakan berbagai UU yang dinilai menyulitkan dan menghambat dunia usaha.

Namun Forum SATHU merasa kecewa, setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR, bukannya UU tersebut mendukung perkembangan usaha tetapi malah sebaliknya. Malah menyulitkan. Terutama untuk usaha di bidang keagamaan yang dalam UU ini adalah umrah dan haji.

“Secara khusus kami menyoroti penambahan pada pasal 94 ayat 1 huruf k dan ayat 2 yang sebelumnya tidak termuat dalam RUU yang menjadi pokok bahasan kami,” ungkap Sekjen Forum SATHU Artha Hanif saat membacakan pernyataan pers Forum SATHU dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat siang, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Tolak Tiga Pasal dalam UU Ciptaker, Forum SATHU Pertimbangkan Judicial Review Hingga Aksi Massa

Sebagai informasi, pasal 94 ayat 1 huruf k berbunyi: PPIU wajib membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jamaah untuk kegiatan umrah.

Forum SATHU, kata Artha Hanif, menilai pasal tersebut yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan ayat 2, sangat berpotensi menimbulkan penampungan dana umrah dari masyarakat yang sangat besar sebagaimana juga sudah terjadi pada dana setoran awal haji yang saat ini sudah mencapai sekitar Rp130 triliyun.

“Kami menilai adanya penyusupan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” kata Artha.

Artha menjelaskan, pengertian pasal ini juga pernah termuat dalam SK Dirjen No. 323 Tahun 2019, yang kemudian ditolak oleh pihaknya melalui gugatan ke PTUN.

“Gugatan kami diterima dan sudah inkracht setelah banding Kementerian Agama ditolak Pengadilan Tinggi TUN,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button