Tanah Wakaf Lebih Baik Diproduktifkan Bersama Investor daripada Ditukar
Jakarta (Suaraislam.id) – Guru Besar IPB University yang juga Penasihat Persatuan Umat Islam (PUI) Irfan Syauqi Beik mengatakan bahwa Tanah wakaf di lokasi strategis sebaiknya tidak mudah ditukar (istibdal). Menurutnya, lebih baik tanah itu dikembangkan secara produktif bersama investor.
Hal tersebut disampaikan Irfan saat menjadi pemari bertajuk “Pergantian Nazhir Wakaf Tanah: Antara Amanah Wakif, Kewenangan Nazhir, dan Kepastian Hukum” di acara Mudzakarah Ajengan PUI 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Irfan membuka paparannya dengan potret tanah wakaf di Indonesia. Menurut data Kementerian Agama per Oktober 2026, terdapat sekitar 468 ribu lokasi tanah wakaf. Luasnya sekitar 59 ribu hektare, dengan estimasi nilai mencapai Rp2.000 triliun.
Namun, aset sebesar itu belum sepenuhnya terlindungi. Baru sekitar 58,71 persen objek tanah wakaf yang bersertifikat. “Sekitar empat dari sepuluh tanah wakaf belum bersertifikat. Kepastian hukum adalah prasyarat sebelum bicara produktivitas,” ujarnya.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University itu juga menyoroti rendahnya produktivitas aset wakaf. Menurutnya, hanya sekitar 4,8 persen aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sedangkan sebagian besar lainnya bernilai ekonomi rendah, bahkan menjadi beban. Dari puluhan ribu titik yang bernilai ekonomis, baru sekitar 4.000 titik yang benar-benar dikelola secara produktif.
Irfan menempatkan wakaf sebagai instrumen growth through equity, yaitu pertumbuhan yang lahir dari pemerataan aset. Berbeda dengan bantuan sosial yang habis sekali pakai, wakaf bekerja pada level aset yang tidak bisa berpindah tangan. Surplusnya mengalir kepada kelompok yang tertinggal secara berkelanjutan, lintas generasi.
“Syaratnya, aset harus produktif dan tetap utuh. Melepas tanah wakaf melalui istibdal memutus mesin pemerataan itu,” katanya.
Terkait tema utama, Irfan menegaskan bahwa nazhir adalah pemegang amanah, bukan pemilik. Berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazhir dapat diganti oleh BWI bila meninggal dunia, bubar, mengundurkan diri, tidak menjalankan tugas atau melanggar larangan, atau dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap.
“Pergantian nazhir tidak mengubah status, peruntukan, maupun keabadian tanah wakaf. Yang berganti pengelolanya, bukan amanahnya,” tegasnya.
Bagian yang paling banyak menyita perhatian peserta adalah peringatannya soal istibdal. Menurut UU Wakaf, tanah wakaf pada dasarnya dilarang dijual, ditukar, atau dialihkan. Penukaran hanya dibolehkan dengan alasan terbatas, melalui izin Menteri Agama dan persetujuan BWI.
Irfan menilai praktik di lapangan sering kali hanya menghitung nilai hari ini. Tanah wakaf di tengah kota ditukar dengan tanah di pinggiran yang dianggap setara. Padahal, nilai tanah di lokasi strategis tumbuh jauh lebih cepat. Dalam jangka lima hingga sepuluh tahun, selisih nilainya bisa berlipat ganda dan menjadi kerugian bagi umat.
Ia mengilustrasikan, dua bidang tanah yang hari ini dinilai setara bisa memiliki nilai yang sangat berbeda 20 tahun kemudian, misalnya Rp67,3 miliar berbanding Rp26,5 miliar. “Selisih itulah nilai yang berpindah ke pihak yang meminta istibdal,” jelasnya. Karena itu, penilaian istibdal wajib memperhitungkan nilai masa depan, bukan hanya harga pasar hari ini.
Ia juga mengingatkan adanya asimetri informasi. “Tidak mungkin pihak lain meminta istibdal bila tidak melihat peluang bisnis pada aset tersebut,” katanya. Jika ada investor yang melihat peluang itu, nazhir sebaiknya mengajaknya bermitra, bukan menukar tanahnya.
Irfan juga menyinggung pemetaan yang menurutnya menunjukkan keterkaitan antara berpindahnya aset strategis umat dan kerawanan pemurtadan di sejumlah wilayah. Data tersebut, kata dia, dapat diperbarui bila mualaf center kembali digiatkan.
Sebagai jalan keluar, Irfan menawarkan sejumlah skema pemanfaatan tanah wakaf tanpa melepas kepemilikannya. Skema itu antara lain dikelola langsung oleh nazhir, ijarah jangka panjang, build-operate-transfer (BOT), musyarakah, sukuk wakaf, serta fasilitas sosial-komersial seperti klinik, sekolah, dan pasar. Dalam skema ini, tanah tetap berstatus wakaf, investor membiayai bangunan, dan bangunan kembali menjadi aset wakaf di akhir kontrak.
Ia juga mendorong pemanfaatan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menambahkan fungsi nazhir wakaf uang bagi bank syariah. Bila ketentuan ini dapat dijalankan, aset wakaf yang kebanyakan masih menganggur berpeluang diproduktifkan dengan dukungan jaringan dan kapasitas investasi perbankan syariah. Namun, ia mencatat masih ada celah regulasi karena UU Wakaf belum mengakomodasi ketentuan tersebut.
Di akhir paparan, Irfan mengusulkan sejumlah agenda bagi PUI. Agenda itu meliputi mendorong harmonisasi UU Wakaf dengan UU P2SK, memagari istibdal agar hanya menjadi jalan terakhir, menuntaskan sertifikasi dan pemetaan tanah wakaf PUI, menjalankan proyek percontohan kemitraan antara bank syariah, nazhir PUI, dan investor di dua sampai tiga lokasi, serta meningkatkan profesionalisme nazhir.
“Produktifkan, jangan lepaskan. Peluang bisnis pada tanah wakaf harus ditangkap untuk umat,” pungkasnya. []
sumber: pui






