NASIONAL

Tanggapi Isu Presiden Tiga Periode, HNW: Pandemi Jangan Jadi Dalih untuk Langgar Konstitusi

Menurutnya, sikap tegas yang disampaikan oleh KPU tersebut adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Sikap konsisten KPU terhadap ketentuan UU dan Konstitusi ini, perlu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Pemerintah yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.

Karena sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi Covid-19 masih mengganas, tambah HNW.

“Juga semua negara demokratis tetap menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing-masing negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih Covid-19. Amerika Serikat, Selandia Baru dan Iran, adalah contoh negara-negara demokratis yang tetap bisa menyelenggarakan Pemilu tanpa terhambat oleh pandemi Covid-19. Dan KPU sudah punya pengalaman Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres dan Pilkada hingga ke tahun 2027,” pungkas HNW.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button