DAERAH

Tiga Petinggi Sunda Empire Cuma Divonis Dua Tahun Penjara

Bandung (SI Online) – Tiga orang pimpinan kelompok Sunda Empire dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10). Ketiganya dinilai terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyakat.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” kata hakim ketua, T. Benny Eko Supriyadi, seperti dilansir BBC News Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2020.

Vonis terhadap pimpinan Sunda Empire, yaitu Ki Ageng Ranggasasana, Raden Ratnaningrum, dan Nasri Banks ini lebih ringan dari tuntutan empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan ini, mereka tetap bersikukuh bahwa kekaisaran Sunda Empire itu “eksis” dan bukan “fiktif” seperti dituduhkan otoritas hukum.

Usai sidang, Nasri mengatakan vonis tersebut tidak mengubah posisi dirinya sebagai Grand Prime Minister dan isterinya, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar Sunda Empire.

“Ibu (Ratnaningrum) sebagai keturunan (Alexander the Great), kita tidak bisa bantah itu,” ucapnya.

Dia juga menuding bahwa putusan itu karena adanya “ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir” pada aparat hukum di Indonesia. “Baca sejarahnya yang bagus,” ujar Nasri.

Atas putusan ini, Nasri dkk menyatakan “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menyikapi vonis tersebut. Sikap senada juga ditunjukkan jaksa penuntut umum.

Sidang berlangsung sekitar satu jam dan tampak dihadiri oleh sejumlah anggota Sunda Empire.

Vonis ini dipotong masa tahanan para terdakwa yang ditahan sejak 29 Januari 2020. Hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap dalam tahanan.

Vonis itu berdasar pada dakwaan alternatif kesatu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

sumber: bbc news indonesia

Artikel Terkait

Back to top button