NASIONAL

Tim Kerja Pimpinan DPD Tolak RUU HIP, tapi Setujui RUU BPIP

Jakarta (SI Online) – Pimpinan DPD yang tergabung dalam Tim Kerja Pimpinan DPD mengeluarkan rekomendasi dengan kesimpulan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Tidak ada opsi lain selain menolak,” ujar Ketua Tim Kerja Pimpinan DPD, Nono Sampono, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Nono menyampaikan bahwa RUU HIP yang akan didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu harus diubah secara total dan mendasar, dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma UU.

Karena, sebagai sumber segala sumber hukum, Pancasila tidak bisa diletakkan haluan ideologinya ke dalam suatu aturan perundang-undangan, melainkan ada pada UUD 1945.

“Di mana sudah tertulis dalam pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu; Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia,” ujar dia.

Sementara itu, saat acara malam silaturahim pimpinan DPD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPD di rumah dinas Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, di Jalan Denpasar Raya, Minggu malam (5/6/2020), mereka merekomendasikan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni, sebagai payung hukum keberadaan badan itu.

“Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri,” ujar Sampono.

Tim Kerja Pimpinan DPD menilai perlu untuk diatur secara teknis mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga BPIP agar tidak terjadi kesamaan peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR.

“Karena kira-kira tugasnya akan sama, lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, yang itu juga dilakukan MPR. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” katanya.

Senada dengan dia, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad, mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang, sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total.

“Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Tim Kerja Pimpinan DPD terkait RUU HIP,” kata Muhammad, yang juga hadir dalam acara malam silaturahim tersebut.

Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Ketua DPD untuk kemudian diambil sebagai sikap Lembaga.

red: a.syakira
sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button