DAERAH

Tolak Patung Bung Karno, Ulama Ciamis Sampaikan Surat Terbuka untuk Gubernur Jabar

Ciamis (SI Online) – Sejumlah ulama dan pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Forum yang dipimpin oleh KH Nonop Hanafi (Ketua) dan KH Didin Najmuddin (Sekretaris) itu mengeluarkan surat terbuka untuk menolak rencana pembangunan Patung Soekarno yang digagas oleh Yayasan Putera Nasional Indonesia (PNI) dan Gubernur Jawa Barat.

Berikut isi surat terbuka tersebut yang diterima Suara Islam, Rabu (16/8/2023):

Bismillahirrahmanirrahim
kepada Yth.
Bpk. H. Muhammad Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat
di tempat

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Puji syukur tersanjung kepada Allah SWT. Sholawat serta Salam semoga terlimpah pada junjungan alam uswah Hasanah Rosululoh SAW.

Melalui surat terbuka ini saya haturkan salam hormat kepada Bapak H. M. Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat semoga disisa jabatan Bpk yang tinggal beberapa bulan lagi selalu dalam bimbingan Allah SWT, sehingga sukses menjalankan amanah kepemimpinan di Jawa Barat dengan penuh Tanggung Jawab

Selanjutnya menyikapi ramai pemberitaan berkaitan dengan pembuatan patung Bapak Proklamator Indonesia IR. Soekarno berkerjasama dengan Yayasan PNI yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat (menurut informasi), karena dapat menghabiskan anggaran 15 M, sehingga masalah tersebut menjadi atensi para Tokoh dan Aliansi Muslim di Jawa Barat. Karena itu izinkan kami memberikan pandangan kiranya menjadi perhatian dan pertimbangan Bapak Gubernur Jawa Barat.

1.Pandangan Syari’at para ulama madzhab yang empat sepakat akan keharaman membuat patung berdasarkan hadist Siti Aisyah RA:

إنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحَيُوا ما خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari no. 2105 dan Muslim no. 2107)

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button