OPINI

Ridwan Kamil Gubernur ‘Butut’

Meski dengan penuh jumawa Ridwan Kamil menyebut ratusan penghargaan telah didapat tetapi rakyat Jawa Barat lah yang merasakan kepemimpinannya sebagai Gubernur selama lima tahun itu sukses atau tidak.

Penilaian biasanya diujung masa jabatan. Dan faktanya dihari akhir Ridwan Kamil menjabat muncul elemen masyarakat Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat melakukan aksi dan menyerahkan”raport merah” Ridwan Kamil ke DPRD Jawa Barat.

Berita muncul juga saat itu, ternyata Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) atas dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung dalam pembangunan Masjid Al Jabbar di Bandung.

Satu hari sebelum purna tugas, RIdwan Kamil juga didemo kelompok masyarakat Manggala Garuda Putih (MGP) karena dinilai telah meninggalkan hutang Rp4 Triliun atas program PEN yang akan menjadi beban bagi masyarakat Jawa Barat.

Lucunya, bentuk perpisahan jabatan Gubernur diwarnai dengan karnaval dimana Ridwan Kamil berkostum aneh. Entah apa, tetapi nampaknya kostum hewan capung sebagaimana disebut detikNews. Sementara istrinya Artalia memakai kostum kupu-kupu. Ridwan Kamil terkesan eksentrik. Jadi teringat Presiden Jokowi yang biasa “tidak nempat” dimana pada acara resmi kenegaraan selalu menggunakan pakaian adat beragam. Terakhir pakaian Amangkurat “sang pembantai” rakyat dan ulama.

Capung itu terbang kesana sini dengan ringan, berkepala besar, bersayap warna warni, mata yang mampu melihat warna lebih dari warna pokok biru, hijau, merah. Bernafas dengan anus dan memangsa hewan atau karnivora. Hewan ini predator di balik keindahannya. Lalat, nyamuk, ngengat, rayap, semut dan kupu-kupu bisa di mangsanya. Capung kecil memakan ikan-ikan kecil di air.

Sementara sudahlah Ridwan Kamil dan kostum capung. Yang justru lebih parah dan menyakitkan adalah “prestasi” membuat patung. Patung Soekarno yang siap didirikan di lahan aset Pemprov Jawa Barat dengan “merebut” halaman GOR Taman Saparua Bandung depan Kodiklat TNI AD. Protes masyarakat sudah banyak, puluhan organisasi dan kelompok aksi di samping API seperti Kappak ITB, Gerak Jabar, Gebrak, APP TNI, Al-Irsyad, Parmusi, Ikadi, Jundullah, PA 212, Persis Jabar, Fungsionaris MUI, DMI, Forum Doktor dan Advokat Muslim, dan lainnya meminta agar pembangunan dibatalkan.

Semua menolak keras agenda “pribadi” Ridwan Kamil yang dinilai tanpa prosedur hukum yang benar dan berbau kongkalikong dengan sebuah yayasan swasta. Seperti ada gratifikasi patung untuk kepentingan politik pragmatik.

Dalih demi menghormati Bung Karno sebagai proklamator sulit untuk diterima. Proklamator itu Soekarno dan Hatta. Menghormati Bung Karno tanpa menghormati Bung Hatta adalah bentuk penistaan dan penghianatan. Jikapun itu sebagai monumen perjuangan maka sudah ada monumen di Bandung baik rumah Inggit Garnasih di Jalan Ciateul, penjara Banceuy atau Gedung Indonesia Menggugat. GOR Saparua tidak memiliki kaitan dengan sejarah perjuangan Bung Karno.

Pembangunan Patung Soekarno bermasalah secara teologis, sosiologis, politis dan yuridis. Teologis menyangkut umat Islam yang secara keagamaan mempermasalahkan larangan atau keharaman membuat patung manusia. Kultus menuju keberhalaan. Sosiologis karena tidak ada sosialisasi lebih dahulu tentang rencana pembuatan patung. “Ujug-ujug” ada ground breaking saja. Ridwan Kamil meletakkan batu pertama. Secara sosiologis kecacatan ini terbukti dengan banyaknya masyarakat Jawa Barat yang menolak.

Aspek politis sangat kental. Patungisasi Soekarno adalah program Megawati. Sekjen PDIP Hasto saat groundbreaking menyebut peluang Ridwan Kamil menjadi Cawapres Ganjar Pranowo. Soekarno itu Bapak Nasakom dan secara terang-terangan melindungi PKI. TNI adalah korban PKI. Patung Soekarno akan dibangun di depan Kodiklat TNI AD dan dekat Makodam III Siliwangi. HR Dharsono dan AH Nasution adalah mantan Pangdam Siliwangi yang gigih melawan PKI.

Secara yuridis pembuatan patung Soekarno dilakukan tanpa persetujuan, pembahasan bahkan sepengetahuan DPRD Jawa Barat. Padahal yang digunakan adalah tanah atau lahan aset Pemprov Jawa Barat. Melanggar Perda No 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan mengabaikan UU No 14 tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ridwan Kamil dapat digugat secara hukum perdata, tata usaha negara dan pidana meski telah lengser dari jabatan sebagai Gubernur.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button