NASIONAL

Tolak Publikasikan Hasil Swab, HRS Tak Melanggar UU

“Tidak boleh alasannya dikarenakan pemeriksaan swab itu dilakukan di RS Swasta sehingga tidak kredibel, karena alasan serupa ini jelas bersifat merendahkan tim tenaga medis yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HRS dan juga merendahkan RS Swasta pada umumnya,” tegas Ketua Umum PP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HASRS) itu.

Sehubungan dengan pembukaan rahasia kedokteran terkait kondisi seorang pasien, doktor hukum lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu menegaskan, pada dasarnya setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Hal itu berdasarkan pasal 38 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Namun demikian, kerahasiaan kedokteran tidaklah bersifat mutlak atau absolut, ada beberapa alasan yang memungkinkan dibukanya rahasia kedokteran. Alasan pembukaan rahasia kedokteran telah diatur secara rinci dalam Permenkes No. 36/2012 Pasal 5 ayat (1). “Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Luthfie berkesimpulan, berdasarkan pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Permenkes No. 36/2012, pembukaan rahasia kedokteran dilakukan oleh pihak manajemen RS kepada institusi atau pihak yang berwenang, apabila ada pasien yang terkonfirmasi mengidap penyakit menular.

Meskipun demikian, kata Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) itu, pembukaan rahasia kedokteran itu hanya untuk institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dalam konteks pencegahan penularan bagi masyarakat, bukan untuk mengumumkan kondisi penyakit seseorang yang dianggap menular.

“Terhadap pasien yang tidak mengidap penyakit menular maka rahasia kedokterannya tetap tidak boleh dibuka kepada siapapun termasuk kepada institusi atau pihak yang berwenang, untuk itu pihak RS memiliki Hak Ingkar sebagaimana telah dijelaskan di atas sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No.44/2009 dan Pasal 11 Permenkes No. 36/2012,” pungkasnya.

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button