DAERAH

Ulama Aceh Usulkan Sanksi Cambuk untuk Pemain PUBG

Aceh (SI Online) – Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) sejak Juni tahun lalu telah mengharamkan permainan Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG).

Ada tiga alasan utama sehingga fatwa haram dikeluarkan, yakni menyebabkan kecanduan, zalim terhadap diri sendiri, dan tidak menyehatkan.

Akan tetapi, ketika fatwa haram tersebut dikeluarkan, tidak ada sanksi yang menyertainya.

Oleh karena itu, Ketua MPU Aceh Barat, Abdurrani Adian, mendorong agar pemain game PUBG juga perlu dicambuk.

“Kalau cuma fatwa saja tidak dibarengi dengan sanksi (cambuk), pemain itu tidak terlalu menghiraukan, maka kita mengimbau pemerintah Aceh supaya Fatwa MPU Aceh tentang PUBG mudah-mudahan bisa segera diqanunkan dan disebutkan sanksinya,” kata Abdurrani Adian kepada Hidayatullah, wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Ketika disinggung bahwa Arab Saudi telah menggelar kejuaraan dunia PUBG pada 2019 dan tiada bukti korelasi antara permainan tersebut dan aksi kekerasan di dunia nyata, Abdurrani berdalih bahwa Arab Saudi dan Aceh berbeda.

Dia menegaskan, fatwa haram dan usulan hukuman cambuk terhadap para pemainnya merupakan bagian dari upaya penyelamatan anak-anak dan generasi mendatang.

“Ini kan penyelamatan anak-anak. Memainkan itu, akhlak mulia mereka sudah tidak ada lagi,” tudingnya.

Sejauh ini hukuman cambuk di muka umum untuk pemain gim PUBG dan sejenisnya belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Namun, anggota DPRA dari Fraksi Golkar wilayah pemilihan Aceh Barat, Teuku Raja Keumangan, menyetujui wacana itu.

“Jadi saya pikir dalam rangka menyelamatkan anak-anak muda kita dan menakut-nakuti jangan terpengaruh untuk melakukan itu (permainan game PUBG), jadi saya pikir seluruh komponen di Aceh harus mendukung sikap MPU,” kata Teuku Raja.

sumber: BBC News Indonesia

Back to top button