Ulama Lebak Desak Polisi Selidiki Pendeta Saifuddin Ibrahim
Lebak (SI Online) – Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, Dr. KH Hasan Basri mendesak aparat Kepolisian segera menyelidiki pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta penghapusan 300 ayat Al-Qur’an.
“Pernyataan Saifuddin Ibrahim itu jelas-jelas menistakan umat Islam juga menimbulkan kegaduhan, ” kata KH Hasan Basri, Sabtu (19/03/2022) seperti dilansir ANTARA.
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an. Tak hanya itu, bekas Ustaz di Pesantren Al Zaitun itu juga minta Menag Yaqut Cholil Qaumas kurikulum pesantren dan madrasah diubah, karena sumber potensi radikalisme dan terorisme.
“Allah SWT menurunkan ayat Al-Qur’an dengan utuh dan tidak ada satu ayat pun yang intoleran,” ujar pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung Kabupaten Lebak itu.
Ditegaskan KH Hasan Basri, dalam ajaran pokok Islam ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim
“Pernyataan Saifuddin Ibrahim membaca ayat Al-Qur’an itu tidak utuh, sehingga sama dengan menistakan umat Islam juga berpotensi memecah belah antar umat,” ungkapnya.
Karena itu, menurut KH Hasan Basri, aparat berwenang segera menangkap dan menyelidiki pernyataan Saifuddin Ibrahim tersebut.
“Kami mendukung Saifuddin Ibrahim diproses secara hukum, ” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Banten.
Ia mengatakan, jika Pendeta Saifuddin Ibrahim tidak segera diselidiki maka dapat menimbulkan kemarahan umat Islam. “Sebab, pernyataanya mengundang provokatif, kebencian dan kegaduhan,”tegasnya.