Ulama Saudi Syekh Awad al-Qarni Terancam Hukuman Mati karena Cuitannya di Twitter
Pengadilan tersebut juga menjatuhkan denda sebesar SR100.000 padanya. Setelah putusan denda dibacakan, ulama yang dituduh memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin ini sempat mengonfirmasi via akun Twitter-nya, @awadalqarni.
”Saya dicegah menulis,” bunyi tweet ulama itu, yang kemudian berterima kasih kepada para pengikutnya.
Surat kabar Saudi, Okaz, pernah melaporkan bahwa Pengadilan Pidana Khusus Riyadh biasanya dibuka untuk menangani kasus terorisme.
“Ulama itu dihukum karena menyebarkan konten di Twitter yang bisa membahayakan ketertiban umum dan memprovokasi opini publik,” tulis media Saudi itu mengutip putusan pengadilan.
“Konten (yang disebar) dapat memengaruhi hubungan rakyat dengan pemimpin, dan hubungan Arab Saudi dengan negara-negara lain,” lanjut laporan surat kabar tersebut. []