Update KPU: Hingga 1 Mei, Petugas KPPS Meninggal Dunia 380 Orang
Jakarta (SI Online) – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim, mengatakan, jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Rabu (01/5/2019) malam, jumlah petugas KPPS yang meninggal 380 orang.
“Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 380 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 3.192 orang,” ujar Arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu malam (01/05).
Dengan begitu, kata dia, saat ini ada 3.572 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, Arif mengatakan, pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp36 juta.
“Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, ” ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.
Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah, untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp30,8 juta.
“Untuk petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp8,25 juta, ” lanjut Arif.
Komisioner KPU, Viryan mengatakan masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para petugas KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.
red: Asyakira