Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Hoaks
Jakarta (SI Online) – Ustaz Ahmad Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pelapor atas nama Achmad Firdaws Mandiri. Dai yang akrab dipanggil Babe Haikal itu dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.
Pelaporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor polisi LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tanggal 9 Mei 2019. Haikal dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Haikal juga dituduh melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 207 KUHP, serta; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait pelaporan tersebut, Haikal mengaku telah mengetahuinya dan mendapat laporan dari kuasa hukumnya. “Ya sebarluaskan, responsnya ya ikuti saja. Insyaallah Polri profesional dalam menanganinya dan ini kan bukan yang pertama,” kata Haikal dikutip dari Kumparan.com, Kamis (9/5).
Haikal lalu mengirimkan foto caleg PSI bernama Achmad Firdaws Mainuri. Ustaz yang dekat dengan paslon 02 di Pilpres 2019 itu menyebut Achmad merupakan caleg PSI dari Dapil Jawa Timur yang melaporkannya ke polisi. “Ya betul (Caleg PSI). Itu pelapornya, silakan (diambil pernyataannya),” tutup Haikal.
red: adhila