NASIONAL

Ustaz Sambo: Gibran Tak Ada Ijazah Ibarat Salat Tidak Wudhu Maka Batal

Jakarta (Suaraislam.id) – Ketua Umum Partai Ummat, Ustaz Ansufri Idrus Sambo, mendesak DPR dan MPR segera mengambil tindakan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Sambo menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pemenuhan syarat jabatan wakil presiden dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Menurutnya, temuan MK itu merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang.

“Jelas dikatakan MK, tidak ditemukan ijazah atau dokumen pendukung berupa ijazah, diploma dan sebagainya yang menunjukkan dia tamat SMA atau sederajat. Itu sebagai syarat,” kata Sambo dikutip pada Sabtu (10/10/2026) melalui acara diskusi di podcast Obor Rakyat Reborn.

Ia berpendapat, apabila syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi, status Gibran sebagai wakil presiden patut dipersoalkan. Sambo bahkan menyebut secara de jure posisi Gibran sudah batal demi hukum, sementara yang ditunggu tinggal tindakan secara faktual atau de facto.

Sambo juga meminta Gibran untuk mengundurkan diri. Menurutnya, temuan MK terkait dokumen pendidikan tersebut seharusnya menjadi alasan bagi Gibran untuk mengambil sikap secara terbuka. “Gibran kalau malu, dia harusnya mundur,” ujarnya.

Untuk menjelaskan pandangannya, Sambo menggunakan analogi dalam ibadah salat. Ia mengibaratkan persoalan syarat jabatan tersebut seperti seorang imam yang diketahui batal wudunya, sehingga makmum tidak lagi mengikutinya.

“Ibarat orang salat ketahuan tidak berwudu berarti sudah batal, dan imam kalau sudah batal tidak wajib kita ikuti, namanya mufaraqah,” jelasnya.

Namun, Sambo mengingatkan bahwa analogi tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan politik. Menurutnya, persoalan legitimasi kepemimpinan negara bisa berkembang menjadi persoalan yang lebih luas apabila tidak ditangani secara tepat.

“Ini dalam konteks kenegaraan berbahaya kalau sampai rakyat mufaraqah,” katanya.

Sambo juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap munculnya bentuk-bentuk penolakan masyarakat yang menurutnya dapat berkembang menjadi silent rebellion atau pembangkangan diam-diam.

Ia menyinggung tindakan penurunan foto Gibran yang disebutnya telah beredar di media sosial. Menurut Sambo, jika tindakan semacam itu dilakukan di lingkungan instansi pemerintah sekalipun pelakunya menyatakan bertindak secara pribadi, hal tersebut berpotensi ditiru pihak lain.

“Jangan sampai nanti rakyat mulai marah. Istilahnya silent rebellion, misalnya mereka menurunkan semua foto-foto di sekolah-sekolah, di kantor-kantor,” ujarnya.

Sambo menilai munculnya tindakan simbolis semacam itu harus dibaca sebagai peringatan bahwa persoalan kepercayaan publik tidak bisa dianggap remeh.

Meski demikian, ia tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi gejolak yang lebih besar. Karena itu, ia meminta para pemangku kepentingan segera merespons melalui mekanisme konstitusional dan kelembagaan.

Sambo secara tegas meminta DPR dan MPR tidak berlama-lama dalam merespons persoalan tersebut. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap dan menunjukkan respons terhadap perkembangan putusan MK.

“Kepada DPR, MPR, segera mengambil tindakan. Jangan berlama-lama, ini bahaya nanti. Dan juga saya minta kepada Pak Presiden, cepat tanggap,” tegasnya.

Menurut Sambo, pembiaran terhadap persoalan tersebut dikhawatirkan memperbesar kekecewaan masyarakat dan berdampak pada kewibawaan presiden.

Ia mempertanyakan bagaimana publik harus memandang situasi ketika jabatan wakil presiden dipersoalkan menyusul temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti dokumen pendidikan yang dipersyaratkan.

“Jangan sampai nanti kebencian orang semakin besar. Itu justru akan menurunkan wibawa presiden sendiri,” katanya.

Tak hanya menyasar Gibran dan pemerintah, Sambo juga mengkritik partai-partai yang dahulu memberikan dukungan politik kepada pasangan Prabowo-Gibran.

Ia meminta partai-partai tersebut melakukan evaluasi dan berani mengambil sikap apabila menilai dukungan sebelumnya perlu ditinjau kembali. “Yang kemarin mendukung beliau harusnya bertobat. Kalau jelas merasa ditipu, ya bertobat. Cara bertobat, cabut dukungan,” ujar Sambo.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan dukungan politik yang sebelumnya diberikan kepada Gibran. Menurutnya, partai-partai pendukung harus berani mempertanggungjawabkan sikap politik mereka kepada masyarakat.

Sambo juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi salah satu titik penting yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Sambo, pihak-pihak yang dahulu membuka jalan dan memberikan dukungan politik semestinya berani mengevaluasi sikap mereka ketika muncul persoalan serius terkait persyaratan pendidikan. []

Back to top button