NASIONAL

UU Ciptaker Buat Substansi Halal Jadi Ambyar

Jakarta (SI Online)-Rapat paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi UU, Senin 5 Oktober kemarin. Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh fraksi setuju atas RUU tersebut dan dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Partai Demokrat.

Salah satu kontroversi dalam UU Ciptaker adalah soal sertifikasi halal. Beberapa ketentuan terkait sertifikasi halal dalam UU tersebut dinilai mengaburkan dan bahkan menghilangkan substansi dari halal itu sendiri.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengaku prihatin atas pengesahan UU tersebut. Padahal, tadinya UU Cipta Kerja itu diharapkan bisa memberikan posisi substansi yang lebih baik.

Baca juga: Politisi PKS Minta BPJPH Jangan Ambil Alih Otoritas MUI Soal Fatwa Halal

Meski tujuannya untuk mempermudah investasi dan mempercepat proses sertifikasi halal, tetapi faktanya Lukman melihat banyak pasal yang justru membuat substansi (esensi) halal menjadi kabur dan bahkan hilang.

“Kita menyayangkan dan prihatin dengan UU Omnibus Law, karena keluar dari substansi halalnya. Esensi halalnya jadi ambyar,” kata Lukman, Selasa (6/10) malam, seperti dilansir ihram.co.id, Rabu, 7 Oktober 2020.

Lukman menunjukkan pasal yang dinilainya justru mengaburkan esensi halalnya, yakni pada pasal 35A. Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 35A berbunyi:

(1) Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikasi halal.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Komisi Fatwa MUI diberi tugas memfatwakan halal hingga tiga hari. Jika sampai tiga hari fatwanya belum keluar, BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal sendiri. “Hal itu menjadikan esensi halalnya hilang, yang ada proses perizinan atau administratifnya saja,” ujar Lukman.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button