Wakil Ketua Komisi III: 82 Anggota DPR Terlibat Judol
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan, terdapat 82 Anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online (judol).
“Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19,” kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (27/06) seperti dilansir ANTARA.
Saleh menyampaikan, temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya MKD DPR RI dapat secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut. Menurut dia, MKD DPR RI juga akan mengambil sikap.
“Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses,” jelasnya.
Meski demikian, Saleh tidak menyebut siapa saja anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dengan judi daring. Ia hanya menegaskan bahwa berjudi adalah penyakit.
“Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga,” ucapnya.
Hingga Kamis siang, kata dia, Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring. “Belum dikasih,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan. []