NASIONAL

Wamenag: Larangan Cadar dan Celana Cingkrang untuk ASN Kemenag

Jakarta (SI Online) – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta semua pihak agar dewasa dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh ASN.

Zainut Tauhid Sa’adi menilai pernyataan tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

“Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (2/11/2019).

Menurutnya, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama.

Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar.

“Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutur Waketum MUI itu.

Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button