Wanita Bawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas, Ini Respon Kuasa Hukum DKM Al Munawaroh
Bogor (SI Online) – Kuasa Hukum DKM Al Munawaroh Iwan Sumiarsa mengkritisi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Suzethe Margaret (SM) dalam sidang putusan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020). Vonis bebas diberikan karena SM memiliki gangguan jiwa.
Terdakwa adalah wanita yang membawa anjing dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor pada akhir Juni 2019 lalu.
“Hakim kok yakin memutus gila, kalau dia memang gila berarti harus dicabut hak politiknya untuk memilih. Ini harus dipertanyakan, dia terdaftar di DPT gak? masa orang gila terdaftar,” ujar Iwan kepada wartawan usai persidangan.
Saat kejadian di Masjid Al Munawaroh, SM datang mengendarai mobil sendiri. “Nah dia punya SIM A gak? Kalau punya sejak kapan orang gila bisa punya SIM A? ini juga jadi pertanyaan,” ungkap dia.
Kemudian, kata Iwan, ketika melakukan perbuatan melanggar pasal 156a tentang penodaan agama, SM juga membawa handphone. “Sejak kapan orang gila bisa aktif menggunakan handphone, dan itu tidak disita oleh polisi, apakah sebelum dan sesudah kejadian ada komunikasi dengan seseorang itu perlu juga dipertanyakan,” jelas advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat itu.
Selain itu, menurut Iwan, hakim belum menggali nilai keadilan dalam masyarakat secara maksimal. “Dampak sosialnya, ketika SM disebut orang gila maka jangan dituntut pencemaran nama baik, karena hakim yang telah memberikan image gila itu,” tuturnya.
“Jadi itu yang perlu kami kritisi, meski ada kekecewaan namun disisi lain kami juga harus menunjukkan taat kepada putusan hukum,” tambah Iwan.
Saat ini, tambah Iwan, belum mengetahui akan melakuka banding atau tidak. Namun, yang pasti pihaknya tetap menaati putusan majelis hakim. “Kami akan kaji pertimbangannya, apakah ada korelasi antara fakta, bukti, saksi dengan pertimbangan, sehingga ada kesimpulan bahwa dia memenuhi unsur pasal 44,” tandasnya.
red: adhila