DAERAH

LBH Keadilan Rakyat: Perda P4S Dibutuhkan untuk Lindungi Warga

Bogor (SI Online) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat (LBH KR) Iwan Sumiarsa, SH menilai sikap Wali Kota Bogor Bima Arya sudah tepat dalam merespon YLBHI dan sejumlah organisasi yang menolak peraturan daerah (raperda) anti LGBT (lesbian gay biseks dan transgender).

“Sikap Pak Bima sudah tepat karena Perda P4S (Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual) sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bogor,” ujar Iwan kepada Suara Islam, Rabu (1/2/2023).

Masyarakat yang memiliki semboyan Bogor Tegar Beriman itu, kata Iwan, dalam menyikapi LGBT bukan sekadar dari imbauan ulama, tapi harus dibuat secara konstitusi melalui peraturan daerah.

“Nah Perda P4S ini tidak sama sekali bertentangan dengan HAM (hak asasi manusia), justru melindungi HAM Masyarakat Bogor supaya tidak terjangkit penyakit penyimpangan seksual,” jelasnya.

“Dan orang yang terjangkit LGBT itu bukan untuk dibumihanguskan, tidak seperti itu, justru untuk dikanalisasi kemudian diberikan edukasi sehingga harapannya mereka bisa normal kembali,” tambah Iwan.

Namun jika tidak ada Perda, kata dia, maka mereka akan liar, sehingga hal itu akan berbenturan dengan ketertiban umum.

“Jadi upaya Pemerintah dan DPRD Kota Bogor itu sudah tepat untuk melindungi rakyatnya dari penyakit penyimpangan seksual yang saat ini penyebarannya semakin massif. Jadi maksud tujuan Perda itu untuk melindungi Bogor, yang berarti melindungi anak bangsa, melindungi masyarakat Indonesia,” jelas Iwan.

Ia menegaskan, dasar Perda tersebut sudah jelas dan tidak bisa dibantahkan.

“Mau dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) sekalipun, karena MK akan menguji apakah peraturan itu berbenturan tidak dengan Pancasila dan UUD 45. Dikaitkan dengan Pancasila sila pertama misalnya, coba nilai ketuhanan mana yang mempersilahkan LGBT? tidak ada,” tuturnya.

Kepada pihak YLBHI dan organisasi penolak lainnya, kata Iwan, secara etika pihaknya bermaksud untuk saling mengingatkan saja.

“Karena kami pun LBH memberikan advokasi, edukasi, pengetahuan hukum terhadap masyarakat. Tapi jangan jadikan mata hati nurani kita tertutup, mata kebenaran yang hakiki jangan sampai tertutup, jangan dengan topeng HAM, topeng keadilan, tapi membuka keran kebatilan, membuka kerusakan moral merusak anak bangsa,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button