NUIM HIDAYAT

Zina, Pembunuhan dan Tragedi Dunia Akademik

Tragedi bunuh diri Novia Widyasari, menimbulkan perhatian yang luas di masyarakat. Novia (23 tahun) adalah mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang. Ia menenggak racun sianida karena putus asa hubungan dengan pacarnya Bripda Randy Bagus, 21 tahun. Pacaran yang berujung pada perzinahan ini (‘perkosaan’) menyebabkan kehamilan dan Novia menggugurkannya hingga dua kali.

Tragedi perzinahan atau hubungan seksual bebas ini beberapa kali terulang. September 2000 lalu, masyarakat Jakarta dikejutkan dengan kejadian yang di luar akal sehat. Sepasang kekasih memutilasi seorang pemuda laki-laki menjadi 11 bagian. Potongan-potongan tubuh pemuda itu, dimasukkan  dalam koper dan tas ransel dan disimpan dalam sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Mayat yang telah dimutilasi itu, rencananya mau dikubur di sebuah pekarangan halaman belakang sebuah rumah di Cimanggis, Depok.

Tapi, rencana dua pembunuh laki-laki dan perempuan itu gagal. Polisi keburu meringkusnya sebelum mayat yang dimutilasi itu dikubur.

Peristiwa mengerikan itu, didahului dengan perzinahan yang dilakukan oleh pemuda itu dengan perempuan, salah satu pembunuh. Setelah perzinahan selesai, laki-laki kekasih perempuan itu –yang bersembunyi sebelumnya di kamar mandi- langsung membunuh pemuda itu. Pemuda itu dibunuh dengan pukulan benda keras di kepalanya dan tusukan pisau. Selesai membunuh dua kekasih itu kemudian memotong-motong tubuh korban menjadi 11 bagian dengan golok dan gergaji.

Dua pembunuh itu juga mengambil beberapa kartu ATM yang dimiliki korban itu. Mereka menguras uangnya dari mesin ATM sekitar 97 juta. Dari jaringan digital mesin ATM inilah polisi mengendus keberadaan para pembunuh itu. Karena beberapa hari sebelumnya polisi telah mendapatkan laporan tentang adanya orang hilang di Jakarta.

Hikmah

Kejadian mengerikan di atas, kita mesti mengambil hikmahnya. Pertama tentang dampak zina. Seperti diketahui, zina adalah perbuatan kriminal dalam Islam. Pelakunya dikenai hukum pidana, dengan hukuman cambuk atau hukuman mati. Tidak seperti hukum Barat yang menganggap zina adalah perbuatan mubah, yang dibolehkan berkembang dalam masyarakat.

Al-Qur’an menyatakan: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS al Isra’ 31)

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al Isra’ 32)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS al Isra’ 33)

1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button