Menko Yusril Sebut Hambali Akan Diadili Pengadilan Militer AS pada November
Jakarta (SI Online) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengabarkab, Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka kasus terorisme yang ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat, akan diadili pada bulan November mendatang.
“Berita terakhir yang kami dengar, pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini, tapi belum ada perkembangan terakhir,” ucap Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (09/10/2025), dikutip dari ANTARA.
Yusril mengaku, pihaknya sempat menyinggung kasus Hambali saat pihak Kedutaan Besar AS berkunjung ke kantornya beberapa waktu lalu.
“Tapi dia (kedutaan AS, red.) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini,” tuturnya.
Hambali merupakan salah satu mantan tokoh Jamaah Islamiyah (JI). Ia telah ditahan di Guantanamo selama lebih dari 20 tahun, tetapi belum diadili.
Kasus Hambali ini sempat disinggung Yusril pada bulan Agustus lalu dalam pertemuan dengan pihak AS.
“Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” kata Yusril dalam pertemuan dengan ChargĂ© d’Affaires AS Peter Haymond di Jakarta, Kamis (21/08).
Adapun wacana pemulangan Hambali pertama kali dilontarkan Yusril pada awal tahun 2025.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” ucap Yusril di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Yusril menjelaskan, Hambali diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Ia sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya ditangkap.
Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.
“Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” kata dia dalam kesempatan berbeda di Jakarta, Selasa (21/1).
Rencana pemulangan mantan teroris ini membutuhkan koordinasi antarkementerian/lembaga. Yusril menyebut pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkannya karena hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.[]






