Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Formappi: Kita seperti Kena Prank Massal
Jakarta (SI Online) – Isu kenaikan dana reses anggota DPR ternyata bukan isapan jempol belaka. Dan reses anggota DPR periode 2024-2029 benar-benar naik menjadi Rp702 juta, yang berarti hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan dana reses periode 2019-2024 senilai Rp400 juta.
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kenaikan dana reses ini disebabkan ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, misalnya jumlah kunjungan para anggota dinilai meningkat pada tahun ini.
“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Dasco mengakui, kenaikan dana reses ini baru mulai berlaku semenjak Mei 2025. Sementara dari Januari-April 2025, anggota DPR RI masih menerima sejumlah Rp400 juta.
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, dana reses tidak masuk ke kantong pribadi para anggota DPR RI, namun digunakan untuk membiayai kegiatan agar bisa lebih dekat dengan masyarakat.
“Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” jelas Dasco.
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan ini juga menyebut bila dana reses tidak cair setiap bulan, tetapi sesuai periode dari DPR RI.
“Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung dengan padatnya agenda,” ujar Dasco.
Baca juga: Bantah Dana Reses Naik Jadi Rp756 Juta, Dasco: Kesalahan Kesekretariatan Jenderal
Meski membenarkan adanya kenaikan dana reses menjadi Rp702 juta, namun Dasco membantah adanya kabar bila dana reses anggota DPR naik lagi menjadi Rp756 juta. Dasco mengakui bila kenaikan dana reses ini sempat diusulkan tetapi urung diberlakukan.
“Bahwa kenaikan Rp54 juta sebelumnya ada rencana, tapi kita tidak jadi berlakukan. Termasuk tunjangan perumahan,” kata Dasco.
Terkait adanya kabar yang menyebutkan sejumlah anggota DPR telah menerima dana reses sejumlah Rp756 juta, Dasco mengatakan hal itu merupakan kesalahan pihak Setjen DPR RI.
“Tapi ini ada kesalahan dari kesekretariatan jenderal, ada sebagian anggota, tapi nggak banyak yang kemudian mereka salah melakukan transfer, sehingga dana reses itu bertambah Rp54 juta. Dan sudah langsung didebit balik oleh sekretariat jenderal,” jelas Dasco.






