LAPSUS

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Aturan tentang Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Diuji di MK

Jakarta (SI Online) – Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta bersama sejumlah mahasiswanya mengajukan uji konstitusionalitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Para pemohon menyatakan, dana pensiun anggota DPR yang berasal dari APBN semestinya dapat digunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk peningkatan kualitas pendidikan hingga kesehatan.

“Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi,” kata salah satu pemohon, M. Farhan Kamase dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025) kemarin, dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Rakus, Penyakit Laten Negeri Ini

Permohonan ini dimohonkan dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta lima mahasiswa bernama M. Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, M. Fajar Rizki. Permohonan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Menurut mereka, APBN harus didistribusikan secara proporsional dan memprioritaskan sektor-sektor produktif, khususnya yang menyangkut hak-hak dasar warga negara. Namun, bagi para pemohon, pasal-pasal yang diuji justru menyebabkan penyaluran APBN menjadi tidak efektif dan proporsional.

“Pengalokasian APBN terhadap dana pensiun seumur hidup lembaga tertinggi atau tinggi negara tidaklah proporsional jika dilihat dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum yang di dalamnya, termasuk para pemohon,” ucap Alvin.

Mereka menyebut tunjangan pensiun seumur hidup bagi lembaga tertinggi atau tinggi negara tidak sejalan dengan prinsip utilitarianisme atau kemanfaatan karena hanya mementingkan kepentingan segelintir orang yang pada umumnya telah berkecukupan.

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti penghasilan bulanan anggota DPR. Jika dirata-ratakan, menurut mereka, besaran uang yang diterima per bulannya hampir 42 kali lipat upah minimum regional Jakarta.

“Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan, sepanjang dimaknai ‘seumur hidup’, menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat,” kata Rayhan.

Dijelaskan, Pasal 16 ayat (1) huruf a mengatur bahwa pembayaran pensiun terhadap pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, dalam hal ini DPR, dihentikan pada saat yang bersangkutan meninggal dunia.

Namun, Pasal 17 ayat (1) mengatur jika penerimanya meninggal dunia, pembayaran pensiun diberikan kepada janda atau duda yang sah dari penerima pensiun tersebut. Ketentuan ini, menurut para pemohon, menimbulkan kontradiksi yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

1 2Laman berikutnya
Back to top button