Dinilai Bertentangan dengan UUD, Aturan tentang Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Diuji di MK
Di samping itu, para pemohon juga menyoroti skema pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura yang dipotong dari gaji pokok selama menjabat sebagai pimpinan ataupun anggota lembaga tertinggi/tinggi negara.
Menurut para dosen dan mahasiswa hukum ini, Indonesia seharusnya juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan ketiga negara dimaksud. Terlebih, mengingat masih banyaknya sektor lain yang harus diprioritaskan oleh APBN.
Pada bagian pokok permohonan (petitum), para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.
Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980 inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “meninggal dunia” dimaknai dengan “seumur hidup”.
Dalam sesi nasihat, hakim konstitusi mempertanyakan pokok permohonan para pemohon. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengingatkan agar petitum yang diajukan tidak kontradiktif dengan alasan permohonan (posita).
“Satu sisi Anda tidak suka kalau itu (pensiun) diberikan seumur hidup, tapi di sisi lain di petitum Saudara, pengin memberi tafsir meninggal itu ditafsirkan seumur hidup. Hati-hati ini bisa masuk kategori permohonan yang kabur,” ucap Guntur.
Baca juga: Dana Reses Anggota DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Formappi: Kita seperti Kena Prank Massal
Sesuai hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak sidang perdana digelar untuk menyempurnakan permohonannya. Berkas perbaikan permohonan untuk perkara ini diterima MK selambat-lambatnya pada Senin (10/11).
Perkara uji materi mengenai tunjangan pensiun anggota DPR sebelumnya juga diajukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Keduanya menguji Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980. Menurut mereka, ketentuan-ketentuan itu menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan hukum karena memungkinkan anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun memperoleh pensiun seumur hidup dan bahkan bisa diwariskan.
Melalui permohonan tersebut, Lita dan Syamsul meminta MK mencabut ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR.[]






