NASIONAL

Gelar Bahtsul Masail, Kiai Muda NU Jabar-DKI Minta PBNU Pecat para Tersangka Korupsi

Jakarta (SI Online) – Puluhan kiai muda NU Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon. Salah satu hasil dari forum tersebut adalah meminta pengurus PBNU memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Pengasuh Pesantren Kempek Muhammad Shofy menjelaskan, bahtsul masail itu membahas tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya. Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan ketua GP Ansor.

“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Hadir dalam forum tersebut di antaranya KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, hingga KH. Muchlis.

Pertama, soal Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027 Mardani H. Maming. Ia menjelaskan tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Saat itu, PBNU tidak memecat atau tidak menonaktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malahan memberi bantuan hukum.

“Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah mantan Ketua Umum GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam sekaligus Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.

“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” kata dia.

Ketiga, eks Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat sebagai Ketua PBNU.

“Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai Ketua PBNU, dan belum dinonaktifkan/dipecat,” kata dia.

Ia berpandangan ada pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU.

1 2Laman berikutnya
Back to top button