NASIONAL

Kecam Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, PUSH HAM: Usut Aktor Intelektualnya!

Jakarta (SI Online) – Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSH HAM), mengecam keras tindakan teror berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Ketua Umum PUSH HAM Mohammad Hariadi Nasution menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kriminal serius yang tidak hanya mengancam keselamatan korban, tetapi juga menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia.

“Serangan ini merupakan tindakan keji yang tidak hanya menyerang keselamatan pribadi korban, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk teror terhadap aktivitas advokasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal penegakan hukum dan pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM,” ujar Hariadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026),

Ia menilai serangan tersebut patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menebar rasa takut dan membungkam suara kritis masyarakat sipil yang aktif mendorong akuntabilitas negara.

Menurut Hariadi, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan berat yang dalam praktik hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 468 ayat (2) mengenai penganiayaan berat.

Selain itu, jika terbukti adanya unsur perencanaan, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 469 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Hariadi menambahkan, apabila serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban dalam membela hak asasi manusia, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM atau human rights defender.

Menurutnya, para pembela HAM secara prinsip dilindungi dalam standar internasional, termasuk UN Declaration on Human Rights Defenders 1998 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi individu yang memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia.

Pria yang akrab disapa Ombat itu menegaskan bahwa sebagai negara hukum yang berlandaskan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan.

“Pasal 28D ayat (1) menjamin perlindungan hukum yang adil, sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan,” jelasnya.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PUSH HAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mengecam keras segala bentuk teror dan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi.

1 2Laman berikutnya
Back to top button