Sikapi Gugurnya TNI di Lebanon, MER-C dan TPM Desak Israel Diseret ke Mahkamah Internasional
Jakarta (SI Online) – MER-C Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan.
Ketua Presidium MER-C Indonesia, Hadiki Habib, dalam pernyataannya di Kantor MER-C Jakarta, Rabu (1/4/2026) menegaskan bahwa insiden yang terjadi pada 29–30 Maret 2026 tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang serius.
Tiga prajurit yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon yang tewas akibat serangan artileri pada 29 Maret 2026, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar yang gugur saat memimpin misi pengawalan pada 30 Maret 2026, serta Sertu Muhammad Nur Ichwan yang meninggal dalam insiden ledakan kendaraan di hari yang sama. Selain itu, sejumlah personel lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Menurut MER-C, para prajurit tersebut tengah mengemban amanah sebagai bagian dari misi penjaga perdamaian dunia di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Gugurnya mereka dinilai sebagai bukti bahwa konflik di Lebanon kian memburuk dan tidak lagi menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataan resminya, MER-C dan TPM menegaskan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan kejahatan perang (war crime).
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Mahkamah Pidana Internasional (ICC), khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii) Statuta Roma, yang menyatakan bahwa serangan terhadap personel atau fasilitas misi perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius. Selain itu, perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006) serta Konvensi Jenewa IV.
“Serangan yang secara sengaja menyasar personel UNIFIL adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Hadiki.
MER-C dan TPM juga mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai berulang kali menargetkan wilayah operasi UNIFIL, serta menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma internasional.
Dalam pernyataan tersebut, MER-C dan TPM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak pemerintah Israel untuk bertanggung jawab penuh, melakukan investigasi independen, serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban dan Pemerintah Indonesia.
- Mendorong pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik tegas, termasuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan ICC.
- Meminta Dewan Keamanan PBB mengutuk serangan terhadap UNIFIL, membentuk investigasi independen, dan memperkuat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian.
- Mengajak masyarakat internasional untuk bersatu menuntut keadilan dan menghentikan impunitas atas kejahatan perang.
Selain itu, MER-C juga menyoroti kondisi Lebanon yang dinilai telah memasuki fase krisis kemanusiaan yang semakin parah akibat konflik berkepanjangan. Warga sipil disebut semakin membutuhkan perlindungan dan bantuan mendesak.
MER-C menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan kemanusiaan di wilayah konflik, termasuk Lebanon. Sementara itu, TPM melalui pimpinannya Achmad Michdan SH menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban serta mendukung langkah pemerintah Indonesia di forum internasional.
“Solidaritas global sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan bagi para pahlawan yang gugur dan agar kejahatan perang ini tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Hadiki. []






