NASIONAL

Dalam Islam, Pajak Itu Opsi Terakhir Ketika Negara Sedang Sulit

Bogor (SI Online) – Ketua Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) Ustaz Asep Syaripuddin (UAS), menyampaikan pandangan Islam terkait sistem perpajakan. Ia menekankan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, pajak bukanlah sumber utama pembiayaan negara.

Menurutnya, dalam praktik saat ini, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia masih sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan terbesar. Hal ini dinilai berbeda dengan konsep ideal dalam Islam, di mana negara seharusnya memperoleh pemasukan utama dari pengelolaan sumber daya alam dan aset publik.

“Dalam Islam, negara itu ibarat entitas yang memiliki sumber pemasukan dari pengelolaan kekayaan alam. Bukan bertumpu pada pajak yang membebani rakyat,” ujarnya dalam sebuah kajian daring yang digelar pada Rabu (14/4/2026).

Pria yang akrab disapa Kang UAS itu menjelaskan, dalam syariat Islam dikenal mekanisme keuangan seperti zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Zakat tersebut kemudian dikelola dalam sistem baitul mal sebagai instrumen distribusi kesejahteraan.

Selain zakat, terdapat pula konsep jizyah yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah pemerintahan Islam. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pajak dalam konteks umum tetap ada perbedaan pandangan di kalangan ulama.

“Ada ulama yang membolehkan pajak, tetapi itu pun dalam kondisi darurat dan dengan syarat yang ketat. Artinya, pajak bukan kebijakan utama, melainkan opsi terakhir ketika negara mengalami kekurangan anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika pajak diberlakukan, maka harus diterapkan secara adil dan selektif, terutama hanya kepada pihak yang mampu. Pajak yang membebani masyarakat kecil dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sebagai alternatif utama pendapatan negara. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sektor ini dapat mengurangi ketergantungan negara terhadap pajak.

Dalam kajian tersebut, ia turut mengingatkan besarnya tanggung jawab pemimpin dalam mengelola negara. Tanggung jawab pemimpin tidak hanya kepada rakyat, tapi yang utama kepada Allah SWT.

“Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh kebijakan yang diambil, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Karena itu, penggunaan anggaran harus benar-benar efektif dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsep kepemimpinan dalam Islam menempatkan negara sebagai “keluarga besar” yang harus diurus dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana seorang kepala keluarga menjaga kesejahteraan anggota keluarganya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pajak dalam Islam bukanlah instrumen utama, melainkan pilihan sementara dalam kondisi tertentu. Negara yang ideal, menurutnya, adalah negara yang mampu memenuhi kebutuhan rakyat tanpa harus membebani mereka dengan pajak yang berlebihan.

“Memberlakukan pajak saja itu sebetulnya salah, apalagi kemudian pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan termasuk korupsi, sehingga kepentingan masyarakat jadi terabaikan, itu dosanya sangat besar,” tandas Kang UAS. []

Back to top button