SUARA PEMBACA

Tarif PPN Bakal Dinaikkan, Nasib Rakyat Makin Tercekik

Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 mendatang. Ketentuan kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Dalam Pasal 7 Bab IV aturan tersebut tercantum ketentuan terbaru, yaitu tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN ini tak ayal lagi menuai beragam komentar dari publik. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, telah menerima sejumlah pukulan, mulai dari kenaikan harga komoditas, suku bunga tinggi, hingga kesulitan mencari kerja. Akibatnya, daya beli masyarakat mengalami pelemahan, ditandai dengan perlambatan pertumbuhan tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal terakhir tahun lalu.

Bhima pun berpendapatan melihat potensi tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali wacana kenaikan tarif PPN 12%, karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga. Bhima pun menilai momen kenaikan ini pada tahun depan tidak tepat, meskipun sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Kompas.com, 14/03/2024).

Kenaikan tarif PPN 12% jelas akan berdampak besar bagi kehidupan rakyat, terutama kelas menengah ke bawah. Sebab, kenaikan tarif PPN otomatis memicu kenaikan harga kebutuhan pokok. Saat ini saja, tarif PPN belum naik, tetapi harga kebutuhan pokok sudah begitu mahal, bahkan terus mengalami kenaikan harga.

Kondisi saat ini saja membuat rakyat gelisah, apalagi jika kenaikan tarif PPN diberlakukan tahun depan, dapat dipastikan kondisi rakyat makin susah. Di sisi lain, rakyat akan menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi instan, yang sejatinya justru menambah persoalan. Sebab, tak sedikit orang yang terjerat pinjol justru berakhir fatal dengan mengakhiri hidupnya.

Kenaikan tarif PPN pun dapat memicu bertambahnya angka pengangguran baru. Sebab, menurunnya daya beli masyarakat jelas berimbas pada menurunnya kinerja keuangan perusahaan. Alhasil, penyerapan tenaga kerja pun berkurang sehingga angka pengangguran pun bertambah tinggi.

Kewajiban pajak sejatinya adalah sebuah keniscayaan dalam naungan sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini diterapkan atas negeri ini. Sebab, paradigma kapitalisme nyata menjadikan pajak dan utang sebagai sumber pemasukan utama negara secara mutlak. Hal ini tidak dapat diganggu gugat karena merupakan bagian dari konsep sistem ekonomi kapitalisme. Maka jangan heran jika negara yang menerapkan sistem ini memiliki pemasukan besar dari pajak dibandingkan sumber-sumber pendapatan lainnya.

Mirisnya, pendapatan negara dari sektor pajak justru rawan dikorupsi sehingga negara tidak tercapai targetnya. Imbasnya, kenaikan pajak pun menjadi solusi yang kembali membebani rakyat. Padahal jika ditelaah, menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara adalah kebijakan yang salah, karena negara masih memiliki sumber-sumber pendapat lainnya. Misal, pengelolaan SDA oleh negara untuk kepentingan rakyat, niscaya akan mendatangkan pendapatan yang besar bagi negara guna menyejahterakan rakyat.

Sayangnya, konsep liberalisme dalam naungan sistem ekonomi kapitalisme telah melegalkan privatisasi SDA yang dinikmati oleh para pemilik modal. Sementara rakyat harus membayar mahal untuk mengaksesnya padahal sejatinya SDA merupakan harta kepemilikan umum yang semestinya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Inilah bukti bahwa dalam naungan kapitalisme, negara hanyalah berperan sebagai regulator bagi kepentingan para pemilik modal.

Kondisi ini jelas berbeda andai sistem Islam diterapkan secara totalitas di tengah rakyat. Paradigma Islam memandang bahwa negara adalah pengurus urusan rakyatnya. Wajib bagi negara memenuhi kebutuhan pokok seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim, kaya maupun miskin, tua maupun muda.

Pemenuhan kebutuhan pokok rakyat ini diselenggarakan dan dibiayai oleh negara melalui baitumal. Adapun sumber-sumber pendapatan baitulmal diperoleh dari hasil pengelolaan harta kepemilikan umum, fai, jizyah, kharaj, dsb. Sistem pembiayaan dari baitulmal ini bersifat mutlak. Artinya, ada atau tiada dana di baitulmal, menjadi kewajiban negara untuk mengadakannya.

Pajak diberlakukan hanya saat negara tidak mampu menutupi pembiayaan negara karena kekosongan dana di baitulmal. Itu pun hanya bersifat sementara dan hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang kaya saja. Pajak ini pun berlaku setelah negara melakukan berbagai usaha dan upaya secara maksimal untuk mengatasi kekosongan baitulmal.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button