NASIONAL

HNW Dorong Kemenhaj Fokus Sukseskan Haji 2026 dan Pastikan Kenaikan Biaya Tak Bebani Jamaah

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, Hidayat Nur Wahid, dalam rapat kerja di Komisi VIII DPRRI, menegaskan agar Kementerian Haji dan Umrah RI saat ini fokus prioritaskan sukses pelaksanaan haji tahun 2026 yang dengan akan segera diberangkatkannya kloter awal calon jemaah haji, juga dengan memastikan kenaikan biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, benar-benar tidak dibebankan kepada jamaah haji Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Hidayat merujuk hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Selasa (14/4), di mana disepakati bahwa tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp1,7 Triliun tidak dibebankan kepada jamaah, melainkan menjadi tanggung jawab keuangan negara melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah dalam Rapat Kerja Komisi VIII pada Selasa kemarin (14/4) ini telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji yakni sebesar Rp7,9 juta-Rp8,1 juta per jamaah atau total Rp1,7 Triliun akibat kenaikan harga avtur, tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo, tapi akan ditanggung oleh keuangan negara. Maka ketika pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji tinggal menghitung hari, Kemenhaj harus segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar kebijakan ini bisa dilaksanakan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (15/4/2026).

Dirinya menilai langkah tersebut menjadi sangat krusial mengingat penyelenggaraan haji 2026 merupakan yang pertama di bawah Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus berlangsung di tengah situasi konflik global yang berdampak langsung pada kenaikan biaya penerbangan.

Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS ini juga memperjuangkan agar selain menanggung peningkatan biaya penerbangan internasional, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah juga perlu menjaga biaya penerbangan domestik jamaah haji dari kota/kab asal ke kota Embarkasi agar tidak memberatkan calon jemaah haji.

“Kami turut memperjuangkan aspirasi dari jamaah haji dari Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua yang harus ke embarkasi Makassar, juga jamaah Bali dan NTT yang harus ke embarkasi Surabaya, agar mereka juga dilindungi dari dampak kenaikan biaya penerbangan domestik. Alhamdulillah aspirasi ini juga masuk menjadi kesimpulan rapat yang agar Kemenhaj berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk membantu para calon jemaah haji itu,” tegas pria yang akrab disapa HNW ini.

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II (meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) ini juga mengingatkan bahwa mestinya itulah yang menjadi fokus utama Kemenhaj saat ini yaitu harus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan sukses, di antaranya dengan memastikan agar kenaikan biaya tidak memberatkan jamaah sebagaimana disepakati, juga memastikan koper jamaah haji dapat terdistribusi 100% sebelum keberangkatan, mengecek kesiapan akomodasi jamaah di Saudi dan kesesuaiannya dengan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI, pengiriman bumbu nusantara di tengah minimnya penerbangan dan lainnya.

Maka sebaiknya Kemenhaj sebaiknya saat ini tidak membuka wacana baru yang tidak prioritas apalagi berpotensi memecah konsentrasi, seperti mau mengubah sistem keberangkatan jamaah dengan “war tiket haji”. Karena wacana ini perlu terlebih dahulu dikaji secara matang, komprehensif, dan kesesuaiannya dengan aturan hukum yang ada. Karena sistem baru itu tidak mungkin dilaksanakan sekarang, maka mestinya tidak menjadi prioritas pembahasan yang mengalahkan maksimalisasi persiapan haji yang akan mulai diberangkatkan dalam waktu dekat, mulai 22 April 2026.

“Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh energi Kemenhaj dan warga Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026. Wacana lain yang belum mendesak dan tidak bisa dilaksanakan sekarang, sebaiknya ditunda dulu, dengan dikaji lebih dulu secara komprehensif apalagi kaitannya dengan UU, dan juga dibahas secara resmi bersama Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa bila haji “war ticket” yang tanpa antrean sebagaimana disampaikan Wamenhaj hanya diberlakukan terhadap haji tambahan kuota, maka mekanisme pengisian kuota tambahan sebenarnya sudah diatur di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Yakni pemberlakuan kuota tambahan itu dibahas bersama DPR RI dan mengikuti proporsi pembagian antara kuota haji reguler dan khusus. Itulah mestinya yang jadi rujukan, agar tidak mengulangi kasus Menag pada periode sebelumnya. Dan bila kebijakan itu dilaksanakan maka tidak perlu menghadirkan skema baru yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, keresahan maupun ketidakadilan.

Selain itu, ia kembali mengingatkan usulannya yg sudah berkali-kali disampaikan dalam Raker di Komisi VIII, bahwa salah satu kunci mengurangi daftar antrean panjang calon haji adalah dengan menambah kuota haji untuk Indonesia, maka sangat dipentingkan memperjuangkan penambahan kuota haji melalui jalur diplomasi dengan Arab Saudi maupun forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bila benar OKI berwenang soal ini.

Dengan jumlah umat Islam Indonesia yang mencapai lebih dari 248 juta jiwa, seharusnya kuota haji Indonesia bisa mencapai sekitar 248 ribu jamaah bila benar berdasarkan rasio 1:1000 (1 calon haji untuk 1000 penduduk muslim), bahkan bila memperhatikan kondisi terbaru di Saudi Arabia, kuota haji Indonesia berpotensi diusulkan untuk ditingkatkan menjadi 2:1000.

“Apalagi dengan diplomasi kuota dan optimalisasi kuota haji dari negara lain yang tidak terserap, antrean haji bisa dipercepat dengan baik tanpa meresahkan apalagi berpotensi melanggar aturan hukum,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button